Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus
Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar mengingatkan, Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Richard divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Vonis 1,5 tahun penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan. Selain itu, status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Richard Eliezer juga diterima atau dikabulkan.
Majelis Hakim berpandangan meski Richard bukan pelaku utama, dia juga dianggap membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.
Namun, vonis Richard sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Vonis 1,5 tahun penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan. Selain itu, status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Richard Eliezer juga diterima atau dikabulkan.
Majelis Hakim berpandangan meski Richard bukan pelaku utama, dia juga dianggap membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.
Namun, vonis Richard sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :