Jaga Roh Demokrasi, Parpol Harus Komitmen Kembalikan Sistem Perwakilan
Selasa, 08 Agustus 2023 - 16:56 WIB
loading...
Praktisi Hukum Agus Widjojanto mengungkapkan bahwa salah satu tujuan awal digelorakannya Reformasi adalah bagaimana dapat dilaksanakannya sila-sila dalam Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Agus Widjojanto mengungkapkan bahwa salah satu tujuan awal digelorakannya Reformasi , setelah Orde Baru tidak lagi berkuasa adalah bagaimana dapat dilaksanakannya sila-sila dalam Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sayangnya, dalam perjalanannya justru mengalami pembelokan arah.
"Dalam kenyataannya para pemimpin yang mengusung Reformasi justru berbelok arah. Para pemimpin malah mengubah cita-cita Reformasi menjadi Deformasi," ujar Agus Widjojanto kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Aktivitas Parpol Pacu Ekonomi Jakarta
Deformasi yang dimaksud, kata dia, merujuk dengan upaya para pemimpin menghilangkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai nilai fundamental sesuai soko guru yang dibentuk oleh pendiri bangsa dalam merekonstruksi negara ini sebagai Negara Kesatuan.
Dimana saat ini lebih mengarah pada Negara Federal atau Serikat yang dulu jaman Orde Lama pernah dilakukan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang mengembalikan dari Indonesia Serikat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sentralistik sesuai amanat UUD 1945.
"UUD 1945 awal berjumlah 1.500 kata diubah dan diamandemen menjadi 4.500 kata. Dan itu menghilangkan format dasar dari bentuk negara awal, misalnya sistem perwakilan melalui sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai mandat rakyat sesuai sila keempat dari Pancasila," kata dia.
Pria asal Kudus Jawa Tengah itu menyatakan, perubahan sistem perwakilan itu menyebabkan ketidaksinkronan antara Dasar Negara dan Hukum Dasar yaitu UUD 1945. Dengan bahasa sederhananya, demokrasi telah dibelokkan dari yang awalnya bernafaskan Demokrasi Pancasila yang merupakan Risalah Luhur Bangsa ini, menjadi Demokrasi Liberal.
"Dalam kenyataannya para pemimpin yang mengusung Reformasi justru berbelok arah. Para pemimpin malah mengubah cita-cita Reformasi menjadi Deformasi," ujar Agus Widjojanto kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Aktivitas Parpol Pacu Ekonomi Jakarta
Deformasi yang dimaksud, kata dia, merujuk dengan upaya para pemimpin menghilangkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai nilai fundamental sesuai soko guru yang dibentuk oleh pendiri bangsa dalam merekonstruksi negara ini sebagai Negara Kesatuan.
Dimana saat ini lebih mengarah pada Negara Federal atau Serikat yang dulu jaman Orde Lama pernah dilakukan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang mengembalikan dari Indonesia Serikat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sentralistik sesuai amanat UUD 1945.
"UUD 1945 awal berjumlah 1.500 kata diubah dan diamandemen menjadi 4.500 kata. Dan itu menghilangkan format dasar dari bentuk negara awal, misalnya sistem perwakilan melalui sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai mandat rakyat sesuai sila keempat dari Pancasila," kata dia.
Pria asal Kudus Jawa Tengah itu menyatakan, perubahan sistem perwakilan itu menyebabkan ketidaksinkronan antara Dasar Negara dan Hukum Dasar yaitu UUD 1945. Dengan bahasa sederhananya, demokrasi telah dibelokkan dari yang awalnya bernafaskan Demokrasi Pancasila yang merupakan Risalah Luhur Bangsa ini, menjadi Demokrasi Liberal.
Lihat Juga :