Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Masih Bisa PK meski Sudah Inkrah
Selasa, 08 Agustus 2023 - 19:37 WIB
loading...
MA telah memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Putusan ini pun dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi S di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Meski begitu lanjut Sobadi, Ferdy Sambo masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA. "Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.
Baca juga: MA Ubah Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Untuk informasi, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Sambo. Mulanya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati namun setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi S di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Meski begitu lanjut Sobadi, Ferdy Sambo masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA. "Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.
Baca juga: MA Ubah Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Untuk informasi, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Sambo. Mulanya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati namun setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Lihat Juga :