Pemuda Muhammadiyah Dukung JR Usia Capres/Cawapres Minimal 35 Tahun
loading...

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mendukung Judicial Review (JR) terkait usia capres dan cawapres minimal 35 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah , Nasrullah mendukung Judicial Review (JR) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 35 tahun. Ia mendukung uji materi itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait adanya permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu perihal usia minimal capres/cawapres, kita mendukung penuh sekiranya dapat dikabulkan MK," kata Nasrullah dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
"Pendiri bangsa ini rata-rata di usia muda pada waktu itu, rata-rata 30-40 tahun. Sutan Syahrir pada waktu berusia 36 tahun dipilih menjadi Perdana Menteri, lalu ada jenderal Sudirman, Panglima TNI pertama ditunjuk menjadi Panglima pada usia 30-an tahun," kata Nasrullah.
Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK
Belum lagi, kata Nasrullah, kalau membandingkan dengan negara-negara lain. Sudah terbukti beberapa negara telah memberikan kepercayaan kepada anak-anak muda untuk memimpin bangsanya.
"Terkait adanya permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu perihal usia minimal capres/cawapres, kita mendukung penuh sekiranya dapat dikabulkan MK," kata Nasrullah dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
"Pendiri bangsa ini rata-rata di usia muda pada waktu itu, rata-rata 30-40 tahun. Sutan Syahrir pada waktu berusia 36 tahun dipilih menjadi Perdana Menteri, lalu ada jenderal Sudirman, Panglima TNI pertama ditunjuk menjadi Panglima pada usia 30-an tahun," kata Nasrullah.
Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK
Belum lagi, kata Nasrullah, kalau membandingkan dengan negara-negara lain. Sudah terbukti beberapa negara telah memberikan kepercayaan kepada anak-anak muda untuk memimpin bangsanya.
Lihat Juga :