Pemuda Muhammadiyah Dukung JR Usia Capres/Cawapres Minimal 35 Tahun

Senin, 07 Agustus 2023 - 20:37 WIB
loading...
Pemuda Muhammadiyah Dukung JR Usia Capres/Cawapres Minimal 35 Tahun
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mendukung Judicial Review (JR) terkait usia capres dan cawapres minimal 35 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah , Nasrullah mendukung Judicial Review (JR) terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 35 tahun. Ia mendukung uji materi itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait adanya permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu perihal usia minimal capres/cawapres, kita mendukung penuh sekiranya dapat dikabulkan MK," kata Nasrullah dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

"Pendiri bangsa ini rata-rata di usia muda pada waktu itu, rata-rata 30-40 tahun. Sutan Syahrir pada waktu berusia 36 tahun dipilih menjadi Perdana Menteri, lalu ada jenderal Sudirman, Panglima TNI pertama ditunjuk menjadi Panglima pada usia 30-an tahun," kata Nasrullah.



Belum lagi, kata Nasrullah, kalau membandingkan dengan negara-negara lain. Sudah terbukti beberapa negara telah memberikan kepercayaan kepada anak-anak muda untuk memimpin bangsanya.

"Di antaranya Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang dipilih pada usia 34 tahun, Presiden Prancis Emmanuel Macron dipilih pada usia 39 tahun," ucap Nasrullah.

"Usia 35 saya kira menjadi titik tengahlah, mengingat usia calon bupati/wali kota diatur minimal 25 tahun, calon gubernur di usia minimal 30 tahun, sehingga agar linear usia capres bisa diatur minimal 35 tahun," sambungnya.

Hal ini, kata dia, juga mengingat banyak anak muda dipilih dan dipercaya memimpin daerah sebagai bupati/wali kota maupun gubernur/wakil gubernur. "Berbekal pengalaman itu saya kira mereka layak dipertimbangkan dan tidak dihalangi hak konstitusionalnya untuk dicalonkan sebagai calon presiden ataupun wakil presiden ke depannya," ujarnya.

Dijelaskan Nasrullah, dalam perjalanan demokrasi Indonesia, isu seputar batasan umur presiden telah menjadi topik diskusi yang hangat. Beberapa kalangan berpendapat bahwa batasan umur presiden perlu untuk direvisi agar tidak membatasi calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kapabilitas.

"Kami memberikan respons positif atas hal tersebut. Upaya judicial review UU terkait batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden adalah baik untuk demokrasi, dan bisa dimaknai sebagai upaya menangkap kebutuhan zaman," ujarnya.

Kata dia, upaya tersebut sah-sah saja, baik untuk kematangan demokrasi dan terpenting diperbolehkan oleh hukum. Menurutnya, perlu juga melihat relevansinya terhadap dinamika demografi saat ini. Generasi muda jumlahnya lebih dari separuh jumlah penduduk yang ada, keberadaan mereka sangat aktif dan produktif. Oleh karenanya, tentu ada kebutuhan representasi politik dari generasi muda yang dianggap mampu menangkap semangat zaman.

"Saya berpandangan, penting mengubah perspektif tentang pemilihan pemimpin berdasarkan usia. Penting untuk mengubah perspektif tentang pemilihan pemimpin berdasarkan usia," katanya.

"Sebuah negara yang matang seharusnya mampu memilih pemimpin berdasarkan kualitas, visi, dan komitmen terhadap kesejahteraan rakyat. Mereka yang muda, namun secara fisik, mental, memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cakap, seharusnya tetap berpeluang untuk ikut serta dalam proses demokrasi," kata Nasrullah.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)