Vonis Konsultan Pajak Perusahaan Trading Tambang Dipangkas
Rabu, 29 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 x Rp19.966.622.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim James Butar Butar, seperti tercantum dalam salinan putusan banding.
Maringan P Siagian sebelumnya didakwa melakukan pidana perpajakan. Kejahatan ini dilakukan bersama-sama denngan Sudjianto selaku Direktur PT Mandala Trading (perusahaan jual beli barang tambang), Bagus Agung Setyo Wibowo (pegawai Sudjianto) dan Hilman Dewanto.
(Baca: Hakim Pengadilan Tinggi Beberkan Cara Menyusun Memori Banding Hingga PK)
Maringan bersama Sudjianto dianggap menyalahgunakan atau menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Aqeela Bangun Kencana (perusahaan yang dibeli) dengan tanpa hak. Penerbitan faktur pajak dengan NPWP PT Aqeela Bangun Kencana itu berlangsung selama tahun 2013.
Akibat perbuatan itu negara merugi Rp19,966 miliar lebih. Sementara Maringan menerima jatah keuntungan Rp1,3 miliar melalui transfer dari Sudjianto alias Yanto dan Heri Susanto (perantara).
Maringan P Siagian sebelumnya didakwa melakukan pidana perpajakan. Kejahatan ini dilakukan bersama-sama denngan Sudjianto selaku Direktur PT Mandala Trading (perusahaan jual beli barang tambang), Bagus Agung Setyo Wibowo (pegawai Sudjianto) dan Hilman Dewanto.
(Baca: Hakim Pengadilan Tinggi Beberkan Cara Menyusun Memori Banding Hingga PK)
Maringan bersama Sudjianto dianggap menyalahgunakan atau menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Aqeela Bangun Kencana (perusahaan yang dibeli) dengan tanpa hak. Penerbitan faktur pajak dengan NPWP PT Aqeela Bangun Kencana itu berlangsung selama tahun 2013.
Akibat perbuatan itu negara merugi Rp19,966 miliar lebih. Sementara Maringan menerima jatah keuntungan Rp1,3 miliar melalui transfer dari Sudjianto alias Yanto dan Heri Susanto (perantara).
(muh)
Lihat Juga :