Vonis Konsultan Pajak Perusahaan Trading Tambang Dipangkas

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
Vonis Konsultan Pajak Perusahaan Trading Tambang Dipangkas
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis pidana penjara Maringan P Siagian, konsultan pajak PT Mandala Trading dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor: 287/Pid.Sus/2020/PT.DKI atas putusan PN Jakarta Selatan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap Maringan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 2 x Rp19.966.622.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam memori bandingnya, JPU Kejari Jaksel meminta kepada majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda 2 x Rp19.966.622.000 subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan penyitaan aset untuk mengembalikan atau memulihkan keuangan negara.

(Baca: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov saat Aksi Massa)

Namun majelis hakim banding dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tuntutan pidana yang dimintakan JPU tidak memenuhi rasa keadilan. Alasannya, Maringan hanyalah orang suruhan yang di bawah perintah.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 x Rp19.966.622.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim James Butar Butar, seperti tercantum dalam salinan putusan banding.

Maringan P Siagian sebelumnya didakwa melakukan pidana perpajakan. Kejahatan ini dilakukan bersama-sama denngan Sudjianto selaku Direktur PT Mandala Trading (perusahaan jual beli barang tambang), Bagus Agung Setyo Wibowo (pegawai Sudjianto) dan Hilman Dewanto.

(Baca: Hakim Pengadilan Tinggi Beberkan Cara Menyusun Memori Banding Hingga PK)

Maringan bersama Sudjianto dianggap menyalahgunakan atau menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Aqeela Bangun Kencana (perusahaan yang dibeli) dengan tanpa hak. Penerbitan faktur pajak dengan NPWP PT Aqeela Bangun Kencana itu berlangsung selama tahun 2013.

Akibat perbuatan itu negara merugi Rp19,966 miliar lebih. Sementara Maringan menerima jatah keuntungan Rp1,3 miliar melalui transfer dari Sudjianto alias Yanto dan Heri Susanto (perantara).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)