Soal Syarat Usung Capres, Pemerintah Tunggu Argumen DPR

Rabu, 11 Januari 2017 - 20:06 WIB
Soal Syarat Usung Capres, Pemerintah Tunggu Argumen DPR
Soal Syarat Usung Capres, Pemerintah Tunggu Argumen DPR
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menunggu argumentasi DPR mengenai usulan sejumlah partai politik yang menginginkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pemilihan Presiden 2019 dihilangkan atau 0%.

‎"Kan ada pikiran besarannya dinaikkan, diturunkan, dinolkan. Kita lihat argumentasi masing-masing seperti apa‎," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Yasonna menjelaskan, sampai saat ini ‎pemerintah dalam posisi masih mempertahankan draf rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang sudah diserahkan kepada DPR. (Baca juga: Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela)

Menurut dia, mengenai besaran presidential threshold harus dibicarakan bersama dengan DPR. Yasonna menegaskan, draf pemerintah masih sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2014.

Dia menilai jika presidential threshold diusulkan menjadi nol maka pembahasannya akan lebih alot di DPR. "Di mana pun tentu harusnya ada batasan-batasan. Kita kan mau sistem yang lebih sehat, lebih terukur‎," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1151 seconds (0.1#10.140)