Ternyata Ini Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Penerangan, Langkah Awal Kebebasan Berpendapat
Minggu, 06 Agustus 2023 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Dilansir dari karya tulis "Reformasi Birokrasi: Kebijakan Abdurrahman Wahid Mengenai Pembubaran Departemen Penerangan dan Departemen Sosial" Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pengendalian informasi dari Departemen Penerangan memiliki pendekatan yang bersifat otoriter dan kebiasaan memeras uang dari penerbit media yang telah mengakar.
Gus Dur juga menilai bahwa departemen ini masih memiliki unsur-unsur Orde Baru yang kuat. Pembubarannya merupakan langkah awal kebebasan berpendapat bagi masyarakat.
Hal itu dikarenakan selama Orde Baru, Departemen Penerangan telah menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi dan berpendapat media massa, sehingga membuat kebebasan pers dalam negeri hilang. Padahal dalam negara demokrasi, kebebasan pers dianggap sebagai salah satu pilar pascareformasi politik 1998.
Untuk mengatur opini media supaya tidak menjadi masalah baru nantinya, Gus Dur lantas membuat Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1999 sebagai gantinya. Kementerian baru bentukan Gus Dur ini bertugas untuk membangun pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Gus Dur juga menilai bahwa departemen ini masih memiliki unsur-unsur Orde Baru yang kuat. Pembubarannya merupakan langkah awal kebebasan berpendapat bagi masyarakat.
Hal itu dikarenakan selama Orde Baru, Departemen Penerangan telah menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi dan berpendapat media massa, sehingga membuat kebebasan pers dalam negeri hilang. Padahal dalam negara demokrasi, kebebasan pers dianggap sebagai salah satu pilar pascareformasi politik 1998.
Untuk mengatur opini media supaya tidak menjadi masalah baru nantinya, Gus Dur lantas membuat Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1999 sebagai gantinya. Kementerian baru bentukan Gus Dur ini bertugas untuk membangun pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
(abd)
Lihat Juga :