Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun terkait Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:29 WIB
loading...
Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun terkait Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, Jawa Barat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun , Jawa Barat. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang .

"Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Di beberapa lokasi di pondok pesantren, yang jelas di wilayah ponpes," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).



Djuhandhani menyebut penggeledahan juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya. Pasalnya, kata Djuhandhani, dalam video yang mengandung dugaan penistaan agama, Panji Gumilang terjadi di lokasi Ponpes Al Zaytun.

"Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu. Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," jelas Djuhandhani.



Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)