Mendagri Berhentikan Tidak Hormat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Tri Adhianto akan menjalani tugas hingga nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Adapun keputusan Menteri itu berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.
Baca juga: KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.
Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023). “Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Mei 2023.
Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
Baca juga: KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.
Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023). “Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Mei 2023.
Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
(cip)
Lihat Juga :