KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendii, Ini Alasannya

Rabu, 09 November 2022 - 01:01 WIB
loading...
KPK Banding Vonis Mantan...
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. KPK telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung.

”Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/11/2022). Baca juga: Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar

Sejumlah pertimbangan tim jaksa mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Rahmat Effendi. Salah satunya, karena tidak terbuktinya pasal gratifikasi yang didakwakan tim jaksa terhadap Rahmat Effendi.

”Terkait pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, terungkap fakta persidangan peran Rahmat Effendi meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi,” ujarnya.

Ali juga menyoal pemberian uang pihak lain dalam pembangunan Masjid karena melihat yang meminta uang Rahmat Effendi selaku Wali kota Bekasi, bukan pihak panitia. Padahal, peran panitia pembangunan Masjid sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.

Di samping itu, terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Atas sejumlah pertimbangan tersebut, KPK mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

KPK berharap permohonan banding dapat diterima dan diputus sesuai dengan yang dimohonkan tim jaksa. ”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Haiti vs Skotlandia,...
Haiti vs Skotlandia, John McGinn Bawa Dark Blues unggul di Babak Pertama
Momen Lucu Pangeran...
Momen Lucu Pangeran George Tahan Bersin di Trooping the Colour 2026, Ini Reaksi Kate Middleton!
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
Berita Terkini
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved