Ratusan Biota Air yang Terancam Punah Belum Punya Regulasi
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
KKP, lanjut Andi, menargetkan dua spesies sidat untuk usaha pembesaran karena mempunyai nilai ekonomi tinggi, yaitu anguilla bicolor dan anguilla marmorata. “Benih anguilla bicolor diperoleh dari pesisir selatan Jawa, sedangkan benih anguilla marmorata banyak diambil dari perairan Sulawesi,” ungkapnya.
(Baca: Menteri Edhy Ogah Tenggelamkan Kapal Tangkapan, Susi Tepuk Tangan)
Meskipun begitu, ikat sidat bukanlah satu-satunya biota perairan yang terancam punah. Hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan ada 308 jenis ikan dan biota air yang terancam punah. KKP, sendiri telah menindaklanjuti sebagian di antaranya.
"Sebelumnya sudah ada beberapa jenis ikan atau biota perairan yang telah mendapat status perlindungan dari KKP, yaitu hiu paus, parimanta, ikan terubuk, napoleon, dan bambu laut," ujar Kasubdit Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan Pingkan K Roeroe.
Suwardi, Kasi Perlindungan Jenis menjelaskan masih banyak biota perairan yang terancam punah dan belum memiliki regulasi perlindungan atau pengaturan pemanfaatan. "Dari 308 spesies akuatik terancam punah sebagaimana direkomendasikan LIPI untuk memperoleh prioritas perlindungan, lebih dari separohnya belum memiliki regulasi pengaturan,” ujar Suwardi.
(Baca: Menteri Edhy Ogah Tenggelamkan Kapal Tangkapan, Susi Tepuk Tangan)
Meskipun begitu, ikat sidat bukanlah satu-satunya biota perairan yang terancam punah. Hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan ada 308 jenis ikan dan biota air yang terancam punah. KKP, sendiri telah menindaklanjuti sebagian di antaranya.
"Sebelumnya sudah ada beberapa jenis ikan atau biota perairan yang telah mendapat status perlindungan dari KKP, yaitu hiu paus, parimanta, ikan terubuk, napoleon, dan bambu laut," ujar Kasubdit Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan Pingkan K Roeroe.
Suwardi, Kasi Perlindungan Jenis menjelaskan masih banyak biota perairan yang terancam punah dan belum memiliki regulasi perlindungan atau pengaturan pemanfaatan. "Dari 308 spesies akuatik terancam punah sebagaimana direkomendasikan LIPI untuk memperoleh prioritas perlindungan, lebih dari separohnya belum memiliki regulasi pengaturan,” ujar Suwardi.
(muh)
Lihat Juga :