Kapolri Fasilitasi Mahasiswa Korban Terjerat Kabel Optik Dirawat di RS Polri
Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:16 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memfasilitasi, Sultan Rifat Alfatih mahasiswa yang menjadi korban terjerat kabel fiber optik untuk dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memfasilitasi, Sultan Rif'at Alfatih mahasiswa yang menjadi korban terjerat kabel fiber optik untuk dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sultan Rif’at akan menjalani perawatan intensif setelah terjerat kabel optik yang menyebabkan tidak bisa berbicara akibat patah tenggorokan.
"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri (Dokkes Polri) serta Polres Jakarta Selatan (Jaksel) turun tangan memberikan bantuan. Bahkan, Polri akan memfasilitasi pengobatan Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Mahasiswa Terjerat Kabel Fiber Optik di Jaksel, Pemprov DKI Panggil Provider
Tim Dokkes dan Polres Jaksel sudah menyambangi kediaman Sultan di Bintaro pagi ini. Mereka melakukan pengecekan untuk membantu proses pemulihan mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut.
Sultan Rif’at akan menjalani perawatan intensif setelah terjerat kabel optik yang menyebabkan tidak bisa berbicara akibat patah tenggorokan.
"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri (Dokkes Polri) serta Polres Jakarta Selatan (Jaksel) turun tangan memberikan bantuan. Bahkan, Polri akan memfasilitasi pengobatan Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Mahasiswa Terjerat Kabel Fiber Optik di Jaksel, Pemprov DKI Panggil Provider
Tim Dokkes dan Polres Jaksel sudah menyambangi kediaman Sultan di Bintaro pagi ini. Mereka melakukan pengecekan untuk membantu proses pemulihan mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut.
Lihat Juga :