Gandeng KPK dan LPSK, Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System

Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:09 WIB
loading...
Gandeng KPK dan LPSK, Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System
Penandatanganan kerja sama Pupuk Indonesia dengan KPK dan LPSK terkait komitmen antifraud, Rabu (2/8/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero). Kerja sama sebagai bagian dari komitmen antifraud di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.

Kerja sama ketiga pihak direaliasikan dengan launching aplikasi Whistleblowing System (WBS) Multy Compani di Kantor Pusat Pupuk Indonesia, Jakarta, Rabu (2/8/2023). WBS merupakan media bagi stakeholder dalam melaporkan aduan dugaan fraud Pupuk Indonesia Grup, khususnya aduan tindak pidana korupsi. Dalam aplikasi terbaru ini, WBS Pupuk Indonesia telah terintegrasi dengan KPK.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan bagi pelapor dan seluruh pihak terkait dalam penanganan aduan dugaan fraud, melalui pelaksanaan kerja sama dengan LPSK.

Rahmad Pribadi menjelaskan, Pupuk Indonesia tengah menjalani transformasi bisnis. Untuk itu, pihaknya berkomitmen menjalankan transformasi bisnis dengan dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memegang teguh integritas dan budaya antifraud.

"Saat ini kita sudah punya WBS dan sekarang sudah lebih maju karena terintegrasi dengan KPK, ini tentu akan meningkatkan kredibilitas pengelolaan manajemen anti-fraud di Pupuk Indonesia Grup, karena WBS merupakan komponen penting sebagai pengendalian atau pencegahan fraud," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Rahmad menjelaskan, langkah strategis yang telah dilakukan dalam penanganan fraud adalah memegang teguh tata nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), Pengembangan Fraud Control System, Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan ISO 37301:2021.

Selain itu, juga telah menerapkan Manajemen Risiko SNI ISO 31000:2018, Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Whistleblowing Management System ISO 37002-2021, Pengendalian Benturan Kepentingan, serta Pelaporan Kekayaan Pejabat (LHKPN).

"Mudah-mudahan dengan apa yang kita implementasikan ini Pupuk Indonesia bisa menjalankan amanah yang diberikan negara menjadi penopang ketahanan pangan nasional dan kita bisa menjalan tugas lain yang diberikan sesuai target yang diberikan," katanya.

Menurut Rahmad, perusahaannya konsisten melaksanakan internalisasi budaya antifraud. Salah satunya melalui workshop bertajuk Penguatan Budaya dan Komitmen Anti-Fraud Pupuk Indonesia Grup dengan menghadirkan dua narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK.

Narasumber dari BPKP menyampaikan model dan dampak dari tindakan fraud di lingkungan BUMN. Materinya berdasarkan dari data kasus fraud yang ditangani BPKP dari lingkungan BUMN. Sementara pemateri dari KPK berbicara bentuk nyata partisipasi aktif insan perusahaan dalam pengendalian dan pencegahan fraud.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)
pixels