Wapres Sebut Langkah Bareskrim di Kasus Panji Gumilang Jawab Keresahan Masyarakat

Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:56 WIB
loading...
Wapres Sebut Langkah...
Wakil Presiden (Wapres) Maruf mengapresiasi penetapan dan penahanan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri. Foto/Setwapres
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengapresiasi penetapan dan penahanan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal terkait dalam kasus dugaan penistaan agama.

Wapres pun menilai, langkah Bareskrim ini telah menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan ajaran agama di Pondok Pesantren Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.

"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," ungkap Wapres di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).



Wapres pun menyerahkan proses hukum Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri hingga tuntas. Saat ini, Wapres mengatakan pemerintah juga telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai perwakilan polemik Al Zaytun.

"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau, Mahfud MD," katanya.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah memastikan proses pendidikan di Pesantren Al Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka.

"Jadi pesantrennya akan diselamatkan kita akan terus berjalan tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," ujarnya.

Mahfud juga merespons keputusan Polri melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Menurutnya, ada dua kemungkinan yakni ancaman pidana yang menjerat Panji Gumilang di atas lima tahun dan kekhawatiran menyulitkan proses pemeriksaaan.

"Kalau ditahan itu syaratnya ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Lalu Mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan. Mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)