MUI Akan Kawal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang hingga ke Pengadilan
Rabu, 02 Agustus 2023 - 04:04 WIB
loading...
MUI akan terus mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang hingga ke pengadilan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan terus mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang hingga ke pengadilan. Hal ini sebagai respons atas penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses Hukum ke Penuntutan sampai proses persidangan di Pengadilan. Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelacaran Aamiin,"kata Ikhsan, Rabu (2/7/2023).
Kemudian mewakili Tim Hukum MUI, Ikhsan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat. Serta menjaga kondusivitas masyarakat usai diterpa kasus kontroversi dari Panji Gumilang itu.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tinggjnya kepada polri yang telah bekerja keras dalam rsngka melondungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat haduh oleh Panji Gumilang," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses Hukum ke Penuntutan sampai proses persidangan di Pengadilan. Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelacaran Aamiin,"kata Ikhsan, Rabu (2/7/2023).
Kemudian mewakili Tim Hukum MUI, Ikhsan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat. Serta menjaga kondusivitas masyarakat usai diterpa kasus kontroversi dari Panji Gumilang itu.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tinggjnya kepada polri yang telah bekerja keras dalam rsngka melondungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat haduh oleh Panji Gumilang," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Lihat Juga :