Polemik Penetapan Tersangka Henri Alfiandi, LABH Bulan Bintang: Harus lewat Hukum
Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:46 WIB
loading...
A
A
A
Irfan menegaskan, selama ini KPK selalu bertindak cepat dalam menangani kasus yang didapat dari hasil OTT, tidak ada dalam sejarahnya KPK setelah selesai OTT dan menetapkan tersangka lalu tiba-tiba menyatakan minta maaf dan mengakui adanya kekhilafan dari tim penyelidik atas penanganan perkara tersebut.
“Kalau itu yang terjadi maka ini menjadi sejarah baru dalam instansi penegakan hukum kita dan yang pasti menurunkan marwah KPK sebagai Lembaga antirasuah,” tegasnya.
Terkait mekanisme hukum untuk mengakhiri polemik siapa yang berwenang menangani perkara tersebut, Irfan berpendapat semestinya biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum penyelidikan dan penyidikan itu diteruskan saja. Dalam hal ini pihak Puspom TNI semestinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK, begitupun KPK harusnya tetap melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
Adapun pihak Puspom TNI atau Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penanganan perkara oleh KPK, dengan dasar UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dapat saja mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau itu yang terjadi maka ini menjadi sejarah baru dalam instansi penegakan hukum kita dan yang pasti menurunkan marwah KPK sebagai Lembaga antirasuah,” tegasnya.
Terkait mekanisme hukum untuk mengakhiri polemik siapa yang berwenang menangani perkara tersebut, Irfan berpendapat semestinya biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum penyelidikan dan penyidikan itu diteruskan saja. Dalam hal ini pihak Puspom TNI semestinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK, begitupun KPK harusnya tetap melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
Adapun pihak Puspom TNI atau Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penanganan perkara oleh KPK, dengan dasar UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dapat saja mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.
Lihat Juga :