Polemik Penetapan Tersangka Henri Alfiandi, LABH Bulan Bintang: Harus lewat Hukum
Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:46 WIB
loading...
Ketua Umum LABH Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam menyoroti polemik penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Purn Henri Alfiandi. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang menyebut, penyelesaian polemik penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyanto harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
”KPK tidak bisa semudah itu menyatakan permintaan maaf kepada Puspom TNI terkait adanya kekhilafan dalam penanganan perkara dan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang notabene masih anggota militer aktif,” Kata Ketua Umum LABH Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam, Selasa (1/8/2023).
Sebab dalam melakukan penetapan tersangka tersebut, kata dia, tentunya tindakan KPK diawali oleh mekanisme hukum yang berlaku yakni, melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga melalui tindakan itulah KPK bisa melakukan OTT terhadap para calon tersangka. Apabila sudah dilakukan OTT maka seharusnya penetapan tersangka disertai dengan sprint sidik. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka tidak disertai dengan sprint sidik itu malah jelas menyalahi prosedur,” kata Irfan.
Baca juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Uang Dugaan Suap untuk Henri Alfiandi dari 2021-2023
Menurut Irfan, proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan KPK, apabila hendak dihentikan atau diambil alih penanganannya oleh Puspom TNI maka sprint lidik dan sprint sidik yang telah diterbitkan KPK harus dihentikan terlebih dahulu dengan mekanisme hukum. “Tidak bisa hanya dengan permintaan maaf dan mengakui kekhilafan langsung dianggap selesai karena penyelidikan dan penyidikan adalah suatu proses hukum,” katanya.
”KPK tidak bisa semudah itu menyatakan permintaan maaf kepada Puspom TNI terkait adanya kekhilafan dalam penanganan perkara dan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang notabene masih anggota militer aktif,” Kata Ketua Umum LABH Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam, Selasa (1/8/2023).
Sebab dalam melakukan penetapan tersangka tersebut, kata dia, tentunya tindakan KPK diawali oleh mekanisme hukum yang berlaku yakni, melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga melalui tindakan itulah KPK bisa melakukan OTT terhadap para calon tersangka. Apabila sudah dilakukan OTT maka seharusnya penetapan tersangka disertai dengan sprint sidik. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka tidak disertai dengan sprint sidik itu malah jelas menyalahi prosedur,” kata Irfan.
Baca juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Uang Dugaan Suap untuk Henri Alfiandi dari 2021-2023
Menurut Irfan, proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan KPK, apabila hendak dihentikan atau diambil alih penanganannya oleh Puspom TNI maka sprint lidik dan sprint sidik yang telah diterbitkan KPK harus dihentikan terlebih dahulu dengan mekanisme hukum. “Tidak bisa hanya dengan permintaan maaf dan mengakui kekhilafan langsung dianggap selesai karena penyelidikan dan penyidikan adalah suatu proses hukum,” katanya.
Lihat Juga :