Polemik Penetapan Tersangka Henri Alfiandi, LABH Bulan Bintang: Harus lewat Hukum

Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:46 WIB
loading...
Polemik Penetapan Tersangka Henri Alfiandi, LABH Bulan Bintang: Harus lewat Hukum
Ketua Umum LABH Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam menyoroti polemik penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Purn Henri Alfiandi. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang menyebut, penyelesaian polemik penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyanto harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

”KPK tidak bisa semudah itu menyatakan permintaan maaf kepada Puspom TNI terkait adanya kekhilafan dalam penanganan perkara dan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang notabene masih anggota militer aktif,” Kata Ketua Umum LABH Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam, Selasa (1/8/2023).

Sebab dalam melakukan penetapan tersangka tersebut, kata dia, tentunya tindakan KPK diawali oleh mekanisme hukum yang berlaku yakni, melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sehingga melalui tindakan itulah KPK bisa melakukan OTT terhadap para calon tersangka. Apabila sudah dilakukan OTT maka seharusnya penetapan tersangka disertai dengan sprint sidik. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan tersangka tidak disertai dengan sprint sidik itu malah jelas menyalahi prosedur,” kata Irfan.



Menurut Irfan, proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan KPK, apabila hendak dihentikan atau diambil alih penanganannya oleh Puspom TNI maka sprint lidik dan sprint sidik yang telah diterbitkan KPK harus dihentikan terlebih dahulu dengan mekanisme hukum. “Tidak bisa hanya dengan permintaan maaf dan mengakui kekhilafan langsung dianggap selesai karena penyelidikan dan penyidikan adalah suatu proses hukum,” katanya.

Irfan menegaskan, selama ini KPK selalu bertindak cepat dalam menangani kasus yang didapat dari hasil OTT, tidak ada dalam sejarahnya KPK setelah selesai OTT dan menetapkan tersangka lalu tiba-tiba menyatakan minta maaf dan mengakui adanya kekhilafan dari tim penyelidik atas penanganan perkara tersebut.

“Kalau itu yang terjadi maka ini menjadi sejarah baru dalam instansi penegakan hukum kita dan yang pasti menurunkan marwah KPK sebagai Lembaga antirasuah,” tegasnya.

Terkait mekanisme hukum untuk mengakhiri polemik siapa yang berwenang menangani perkara tersebut, Irfan berpendapat semestinya biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum penyelidikan dan penyidikan itu diteruskan saja. Dalam hal ini pihak Puspom TNI semestinya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK, begitupun KPK harusnya tetap melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut.



Adapun pihak Puspom TNI atau Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penanganan perkara oleh KPK, dengan dasar UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dapat saja mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.

“Begitupun kalau KPK betul mengakui kekeliruannya dan telah meminta maaf, maka itupun tidak cukup, KPK tetap harus mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) karena hanya itu satu-satunya prosedur menghentikan perkara. Lantas kalaupun ada pihak yang tidak setuju dengan penghentian oleh KPK juga punya hak yang sama untuk mengajukan praperadilan atas SP3 oleh KPK tersebut dan meminta perkara dibuka kembali, putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 sudah memungkinkan hal itu di mana pihak ketiga yakni korban atau pelapor, LSM dan ormas, dapat maju sebagai pemohon praperadilan atas SP3 tersebut,” tambahnya.

Irfan menjelaskan, dengan dilanjutkannya ataupun dihentikannya proses hukum sesuai prosedur hukum maka nantinya hakim praperadilan yang akan memutuskan apakah KPK berwenang atau tidak menangani perkara tersebut.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)