Pengamat: Pergantian Panglima TNI dan KSAD Tidak Perlu Menunggu Pemilu 2024 Usai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pergantian Panglima TNI dan KSAD tidak perlu menunggu Pemilu 2024 usai. Selain tidak dimungkinkan oleh UU TNI, penundaan tersebut tidak memiliki urgensi yang kuat.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, sejatinya pergantian pucuk pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berpengaruh terhadap jalannya roda regenerasi di tubuh militer. "Dengan demikian, penundaan pergantian pimpinan TNI justru dapat membuat regenerasi melambat. Di sisi lain, TNI sendiri tidak pernah kekurangan stok calon pimpinan yang memiliki kualitas dan rekam jejak penugasan baik," ujar Anton kepada SINDOnews, Senin (31/7/2023) malam.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai pergantian jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman idealnya dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai. Diketahui, Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023. Sedangkan Dudung akan genap berusia 58 tahun pada 19 November 2023.
Sementara itu, jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu, karena sangat dekat," kata Bobby saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Kendati demikian, Bobby menilai hal itu perlu waktu lama. Sebab, menurut Bobby, penundaan pergantian itu butuh revisi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Akan tetapi memerlukan revisi Pasal 53 UU TNI 34 Tahun 2004 tentang TNI," tutur Bobby.
Pasal itu berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama." Sementara, Panglima TNI Yudo dan KSAD Dudung akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada 26 November 2023 dan 19 November 2023.
Atas dasar itu, Bobby merasa, pergantian jabatan Panglima TNI dan KSAD tetap dilakukan. Hanya saja, kata Bobby, figur yang dipilih harus memilik rekam jejak yang mumpuni untuk mengisi dua jabatan tersebut.
"Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mempuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun. Agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu," tandasnya.
Anton Aliabbas juga mengatakan, jika memang DPR menginginkan tidak terganggunya jadwal kampanye dengan fit and proper test, DPR bisa meminta pemerintah untuk segera mengajukan nama kandidat Panglima TNI yang baru.
"DPR bisa saja mendorong pemerintah kirim Surpres (Surat Presiden) kalau pertimbangannya adalah untuk menjaga fokus dan konsentrasi Komisi I DPR menjalankan tupoksi mengingat November semakin mendekati tahapan kampanye. Bisa saja fit and proper test digelar pada bulan September atau Oktober," kata Anton.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, sejatinya pergantian pucuk pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berpengaruh terhadap jalannya roda regenerasi di tubuh militer. "Dengan demikian, penundaan pergantian pimpinan TNI justru dapat membuat regenerasi melambat. Di sisi lain, TNI sendiri tidak pernah kekurangan stok calon pimpinan yang memiliki kualitas dan rekam jejak penugasan baik," ujar Anton kepada SINDOnews, Senin (31/7/2023) malam.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai pergantian jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman idealnya dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai. Diketahui, Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023. Sedangkan Dudung akan genap berusia 58 tahun pada 19 November 2023.
Sementara itu, jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu, karena sangat dekat," kata Bobby saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Kendati demikian, Bobby menilai hal itu perlu waktu lama. Sebab, menurut Bobby, penundaan pergantian itu butuh revisi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Akan tetapi memerlukan revisi Pasal 53 UU TNI 34 Tahun 2004 tentang TNI," tutur Bobby.
Pasal itu berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama." Sementara, Panglima TNI Yudo dan KSAD Dudung akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada 26 November 2023 dan 19 November 2023.
Atas dasar itu, Bobby merasa, pergantian jabatan Panglima TNI dan KSAD tetap dilakukan. Hanya saja, kata Bobby, figur yang dipilih harus memilik rekam jejak yang mumpuni untuk mengisi dua jabatan tersebut.
"Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mempuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun. Agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu," tandasnya.
Minta Pemerintah Ajukan Calon Panglima TNI
Anton Aliabbas juga mengatakan, jika memang DPR menginginkan tidak terganggunya jadwal kampanye dengan fit and proper test, DPR bisa meminta pemerintah untuk segera mengajukan nama kandidat Panglima TNI yang baru.
"DPR bisa saja mendorong pemerintah kirim Surpres (Surat Presiden) kalau pertimbangannya adalah untuk menjaga fokus dan konsentrasi Komisi I DPR menjalankan tupoksi mengingat November semakin mendekati tahapan kampanye. Bisa saja fit and proper test digelar pada bulan September atau Oktober," kata Anton.