DPR: Idealnya Pergantian Panglima TNI dan KSAD Setelah Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai pergantian jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai. Diketahui, Panglima TNI Yudo dan KSAD Dudung akan memasuki usia pensiun 58 tahun.
Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023. Sedangkan Dudung akan genap berusia 58 tahun pada 19 November 2023.
Sementara itu, jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu, karena sangat dekat," kata Bobby saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Kendati demikian, Bobby menilai hal itu perlu waktu lama. Sebab, menurut Bobby, penundaan pergantian itu butuh revisi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Akan tetapi memerlukan revisi Pasal 53 UU TNI 34 Tahun 2004 Tentang TNI," tutur Bobby.
Klausul itu, berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama." Sementara usia Panglima TNI Yudo dan KSAD Dudung, akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada 26 November 2023 dan 19 November 2023.
Atas dasar itu, Bobby merasa, pergantian jabatan Panglima TNI dan KSAD tetap dilakukan. Hanya saja, kata Bobby, figur yang dipilih harus memilik rekam jejak yang mumpuni untuk mengisi dua jabatan tersebut.
"Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mempuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun," tutur Bobby.
"Agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu," tandasnya.
Yudo berusia 58 tahun pada 26 November 2023. Sedangkan Dudung akan genap berusia 58 tahun pada 19 November 2023.
Sementara itu, jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu, karena sangat dekat," kata Bobby saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Kendati demikian, Bobby menilai hal itu perlu waktu lama. Sebab, menurut Bobby, penundaan pergantian itu butuh revisi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Akan tetapi memerlukan revisi Pasal 53 UU TNI 34 Tahun 2004 Tentang TNI," tutur Bobby.
Klausul itu, berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama." Sementara usia Panglima TNI Yudo dan KSAD Dudung, akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada 26 November 2023 dan 19 November 2023.
Atas dasar itu, Bobby merasa, pergantian jabatan Panglima TNI dan KSAD tetap dilakukan. Hanya saja, kata Bobby, figur yang dipilih harus memilik rekam jejak yang mumpuni untuk mengisi dua jabatan tersebut.
"Kiranya tetap dilaksanakan pergantian, Panglima TNI dan KSAD memiliki jejak rekam yang mempuni, dan memiliki usia masa aktifnya lebih dari 1 tahun," tutur Bobby.
"Agar program-program yang perlu kesinambungan bisa dilaksanakan dalam satu kepemimpinan yang relatif cukup waktu," tandasnya.
(rca)