Pengamat: Pergantian Panglima TNI dan KSAD Tidak Perlu Menunggu Pemilu 2024 Usai
loading...
A
A
A
Menurut Anton, pengajuan pergantian Panglima TNI sebelum usia Yudo genap 58 tahun tidaklah menabrak undang-undang. "Justru, percepatan itu memberikan waktu lebih leluasa bagi Panglima TNI yang baru untuk mengonsolidasikan jajarannya," ujar Anton.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini juga mengatakan, jika dikaitkan dengan konteks peran dalam pemilu, TNI hanya memainkan tugas perbantuan. Hal ini seperti yang tertera dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b poin 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
"Dengan sistem organisasi yang ada, semestinya Panglima TNI (yang baru) tidak akan kesulitan untuk menjalankan peran tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Susilo Adi Purwantoro, Pati TNI Jenderal Bintang Dua Wakil Rektor Universitas Pertahanan
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini juga mengatakan, jika dikaitkan dengan konteks peran dalam pemilu, TNI hanya memainkan tugas perbantuan. Hal ini seperti yang tertera dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b poin 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
"Dengan sistem organisasi yang ada, semestinya Panglima TNI (yang baru) tidak akan kesulitan untuk menjalankan peran tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Susilo Adi Purwantoro, Pati TNI Jenderal Bintang Dua Wakil Rektor Universitas Pertahanan
(zik)