Guru Besar Hukum: Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai UU
Senin, 31 Juli 2023 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh KPK terus menuai polemik karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif saat ditersangkakan.
Jika merujuk pada Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.
Artinya, yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum atau khusus seperti korupsi maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.
Sementara Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.
Jika merujuk pada Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.
Artinya, yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum atau khusus seperti korupsi maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.
Sementara Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.
(cip)
Lihat Juga :