Guru Besar Hukum: Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai UU

Senin, 31 Juli 2023 - 20:17 WIB
loading...
Guru Besar Hukum: Penetapan...
Penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi oleh KPK sudah sesuai UU. Foto/Basarnas
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai Undang-Undang (UU).

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai, penetapan tersangka terhadap Kabasarnas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “(Penetapan tersangka Kabasarnas) sudah sesuai dengan kedua UU tersebut,” ungkapnya, Senin (31/7/2023).

Kalaupun ada keberatan dengan penetapan tersangka tersebut, Suparji menyampaikan maka harus dilakukan lewat prosedur hukum yang berlaku juga yakni bisa mengajukan praperadilan. “Pembatalan penetapan tersangka melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Puspom TNI Tetapkan Henri Alfiandi dan Letkol ABC Tersangka Suap

Intinya, kata Suparji, segala permasalahan hukum harus diselesaikan melalui jalur ataupun mekanisme hukum yang telah disediakan. “Polemik tersebut hendaknya diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Suparji pun mendukung KPK untuk terus melakukannya “OTT dapat terus dilakukan dengan memperhatikan substansi tindak pidana dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga: Buntut Polemik Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Ratusan Penyidik-Penyelidik

Seperti diketahui, penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh KPK terus menuai polemik karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif saat ditersangkakan.

Jika merujuk pada Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.

Artinya, yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum atau khusus seperti korupsi maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

Sementara Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved