Guru Besar Hukum: Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai UU
Senin, 31 Juli 2023 - 20:17 WIB
loading...
Penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi oleh KPK sudah sesuai UU. Foto/Basarnas
A
A
A
JAKARTA - Penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai Undang-Undang (UU).
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai, penetapan tersangka terhadap Kabasarnas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “(Penetapan tersangka Kabasarnas) sudah sesuai dengan kedua UU tersebut,” ungkapnya, Senin (31/7/2023).
Kalaupun ada keberatan dengan penetapan tersangka tersebut, Suparji menyampaikan maka harus dilakukan lewat prosedur hukum yang berlaku juga yakni bisa mengajukan praperadilan. “Pembatalan penetapan tersangka melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Puspom TNI Tetapkan Henri Alfiandi dan Letkol ABC Tersangka Suap
Intinya, kata Suparji, segala permasalahan hukum harus diselesaikan melalui jalur ataupun mekanisme hukum yang telah disediakan. “Polemik tersebut hendaknya diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Suparji pun mendukung KPK untuk terus melakukannya “OTT dapat terus dilakukan dengan memperhatikan substansi tindak pidana dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: Buntut Polemik Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Ratusan Penyidik-Penyelidik
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai, penetapan tersangka terhadap Kabasarnas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “(Penetapan tersangka Kabasarnas) sudah sesuai dengan kedua UU tersebut,” ungkapnya, Senin (31/7/2023).
Kalaupun ada keberatan dengan penetapan tersangka tersebut, Suparji menyampaikan maka harus dilakukan lewat prosedur hukum yang berlaku juga yakni bisa mengajukan praperadilan. “Pembatalan penetapan tersangka melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Puspom TNI Tetapkan Henri Alfiandi dan Letkol ABC Tersangka Suap
Intinya, kata Suparji, segala permasalahan hukum harus diselesaikan melalui jalur ataupun mekanisme hukum yang telah disediakan. “Polemik tersebut hendaknya diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Suparji pun mendukung KPK untuk terus melakukannya “OTT dapat terus dilakukan dengan memperhatikan substansi tindak pidana dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: Buntut Polemik Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Ratusan Penyidik-Penyelidik
Lihat Juga :