Guru Besar Hukum: Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai UU

Senin, 31 Juli 2023 - 20:17 WIB
loading...
Guru Besar Hukum: Penetapan...
Penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi oleh KPK sudah sesuai UU. Foto/Basarnas
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai Undang-Undang (UU).

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai, penetapan tersangka terhadap Kabasarnas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “(Penetapan tersangka Kabasarnas) sudah sesuai dengan kedua UU tersebut,” ungkapnya, Senin (31/7/2023).

Kalaupun ada keberatan dengan penetapan tersangka tersebut, Suparji menyampaikan maka harus dilakukan lewat prosedur hukum yang berlaku juga yakni bisa mengajukan praperadilan. “Pembatalan penetapan tersangka melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.



Intinya, kata Suparji, segala permasalahan hukum harus diselesaikan melalui jalur ataupun mekanisme hukum yang telah disediakan. “Polemik tersebut hendaknya diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Suparji pun mendukung KPK untuk terus melakukannya “OTT dapat terus dilakukan dengan memperhatikan substansi tindak pidana dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.



Seperti diketahui, penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh KPK terus menuai polemik karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif saat ditersangkakan.

Jika merujuk pada Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.

Artinya, yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum atau khusus seperti korupsi maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

Sementara Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2539 seconds (0.1#10.140)