Buntut Polemik Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Ratusan Penyidik-Penyelidik
Senin, 31 Juli 2023 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan aturan hukum peradilan, kata Tanak, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.
Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab.
Bentuk tanggung jawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep Guntur tergantung para pimpinan.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.
Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab.
Bentuk tanggung jawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep Guntur tergantung para pimpinan.
(rca)
Lihat Juga :