Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Kemenko Polhukam: Kita Hormati
Senin, 31 Juli 2023 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke PN Jakpus
Dalam pertimbangannya, Eko menjelaskan permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan.
"Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke PN Jakpus
Dalam pertimbangannya, Eko menjelaskan permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan.
"Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :