Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke PN Jakpus
Kamis, 20 Juli 2023 - 16:38 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD digugat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatannya itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Selain Mahfud MD, Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.
"Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (20/7/2023).
Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui statement-statementnya. Panji tidak terima atas pernyataan Mahfud MD.
Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian materil Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun. Panji merasa dirugikan sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD.
Sekadar informasi, Mahfud MD turut menyoroti kasus Ponpes Al Zaytun, termasuk pimpinannya, Panji Gumilang. Mahfud MD membeberkan Panji Gumilang memiliki ratusan rekening di perbankan. Ratusan rekening Panji itu dibuat dengan enam nama yang berbeda.
Selain Mahfud MD, Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.
"Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (20/7/2023).
Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui statement-statementnya. Panji tidak terima atas pernyataan Mahfud MD.
Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian materil Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun. Panji merasa dirugikan sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD.
Sekadar informasi, Mahfud MD turut menyoroti kasus Ponpes Al Zaytun, termasuk pimpinannya, Panji Gumilang. Mahfud MD membeberkan Panji Gumilang memiliki ratusan rekening di perbankan. Ratusan rekening Panji itu dibuat dengan enam nama yang berbeda.
Lihat Juga :