Transformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Minggu, 30 Juli 2023 - 21:39 WIB
loading...
A A A
ST 2023 mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi termutakhir, termasuk teknologi geospasial. Dengan teknologi geospasial, ST 2023 dapat menghasilkan secara akurat data pelaku usaha pertanian by name by address berikut volume usaha. Baik luasan lahan maupun lokasi usaha. Dengan data seperti ini, ST 2023 menyediakan basis data yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk menyelesesaikan berbagai persoalan yang masih membelit sektor pertanian, seperti subsidi sarana produksi pertanian yang tidak tepat. Dari semua subsidi sarana produksi saat ini, yang penting adalah subsidi pupuk.

Transformasi skema subsidi pupuk dari subsidi barang ke subsidi langsung, pertama-tama harus dimulai dari sasaran subsidi: petani seperti apa yang berhak menerima pupuk subsidi? Merujuk Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi ditujukan untuk petani yang mampu memenuhi syarat. Yakni petani yang tergabung di kelompok tani, terdaftar di SIMLUHTAN, menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani. Petani bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi yang ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Persyaratan ini, di satu sisi, amat longgar alias kurang detail. Apakah hanya petani pemilik atau termasuk petani penggarap dan penyewa? Apa mencakup semua usahatani? Dalam regulasi baru, dua jenis pupuk bersubsidi (ZA dan NPK) hanya buat 9 komoditas: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Pembatasan 9 komoditas ini tentu tidak adil bagi petani yang mengusahakan komoditas di luar 9 ini. Di sisi lain, luas diketahui bahwa hanya sebagian kecil petani tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di SIMLUHTAN. Syarat ini, lagi-lagi, tak adil bagi petani.

Pembatasan petani berlahan maksimal dua hektare juga tidak adil. Apalagi, tidak membedakan petani pangan, petani hortikultura, dan petani lain. Data yang dikumpulkan ST 2023 ihwal petani kecil juga bisa dipertimbangkan. Berbeda dengan sensus sebelumnya, ST 2023 mengadopsi konsep dan definisi petani skala kecil versi FAO. FAO mengklasifikasi petani kecil dalam 2 ukuran: fisik dan ekonomi. Ukuran fisik mencakup lahan pertanian yang dikelola dan jumlah ternak yang dipelihara. Petani yang mengelola lahan pertanian kurang 2 hektare dan ternak kurang dari 3 tropical livestock unit (TLU, 1 TLU setara dengan seekor sapi) tergolong petani kecil. Dari sisi ekonomi, petani yang berpendapatan kurang Rp18,8 juta dalam setahun dikategorikan sebagai petani kecil.

Apapun kriteria yang dianut, penting untuk menimbang ketersediaan anggaran dan prinsip keadilan. Anggaran yang terbatas di satu sisi, sementara tuntutan subsidi amat luas di sisi lain, aspek prioritas jadi keniscayaan. Salah satu yang patut dipertimbangkan adalah aspek penguatan ketahanan pangan negara. Dari sini bisa diturunkan komoditas apa saja yang menjadi prioritas, demikian pula sasaran penerima subsidi. Desain ini mesti diintegrasikan dengan cadangan pangan pemerintah, yang pengelolaannya diserahkan ke BUMN pangan. Pendek kata, transformasi skema subsidi pupuk dari subsidi barang ke subsisi orang harus dibarengi dengan penciptaan ekosistem hulu-hilir yang terintegrasi.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Sambut DSI Prabowo,...
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
Imbas Selat Hormuz Ditutup,...
Imbas Selat Hormuz Ditutup, Prabowo Ungkap Banyak Negara Minta Pupuk dari Indonesia
Indonesia Ekspor 250...
Indonesia Ekspor 250 Ribu Ton Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Terima Kasih ke Prabowo
MBG Dinilai Jadi Motor...
MBG Dinilai Jadi Motor Ekonomi Lokal dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Aspal Karet: Solusi...
Aspal Karet: Solusi Senyap di Tengah Gejolak Energi Global
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi
Rekomendasi
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Tata Cara dan Keutamaan...
Tata Cara dan Keutamaan Bersiwak Sesuai Sunnah Rasulullah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved