Transformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Minggu, 30 Juli 2023 - 21:39 WIB
loading...
A A A
ST 2023 mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi termutakhir, termasuk teknologi geospasial. Dengan teknologi geospasial, ST 2023 dapat menghasilkan secara akurat data pelaku usaha pertanian by name by address berikut volume usaha. Baik luasan lahan maupun lokasi usaha. Dengan data seperti ini, ST 2023 menyediakan basis data yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk menyelesesaikan berbagai persoalan yang masih membelit sektor pertanian, seperti subsidi sarana produksi pertanian yang tidak tepat. Dari semua subsidi sarana produksi saat ini, yang penting adalah subsidi pupuk.

Transformasi skema subsidi pupuk dari subsidi barang ke subsidi langsung, pertama-tama harus dimulai dari sasaran subsidi: petani seperti apa yang berhak menerima pupuk subsidi? Merujuk Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi ditujukan untuk petani yang mampu memenuhi syarat. Yakni petani yang tergabung di kelompok tani, terdaftar di SIMLUHTAN, menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani. Petani bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi yang ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Persyaratan ini, di satu sisi, amat longgar alias kurang detail. Apakah hanya petani pemilik atau termasuk petani penggarap dan penyewa? Apa mencakup semua usahatani? Dalam regulasi baru, dua jenis pupuk bersubsidi (ZA dan NPK) hanya buat 9 komoditas: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Pembatasan 9 komoditas ini tentu tidak adil bagi petani yang mengusahakan komoditas di luar 9 ini. Di sisi lain, luas diketahui bahwa hanya sebagian kecil petani tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di SIMLUHTAN. Syarat ini, lagi-lagi, tak adil bagi petani.

Pembatasan petani berlahan maksimal dua hektare juga tidak adil. Apalagi, tidak membedakan petani pangan, petani hortikultura, dan petani lain. Data yang dikumpulkan ST 2023 ihwal petani kecil juga bisa dipertimbangkan. Berbeda dengan sensus sebelumnya, ST 2023 mengadopsi konsep dan definisi petani skala kecil versi FAO. FAO mengklasifikasi petani kecil dalam 2 ukuran: fisik dan ekonomi. Ukuran fisik mencakup lahan pertanian yang dikelola dan jumlah ternak yang dipelihara. Petani yang mengelola lahan pertanian kurang 2 hektare dan ternak kurang dari 3 tropical livestock unit (TLU, 1 TLU setara dengan seekor sapi) tergolong petani kecil. Dari sisi ekonomi, petani yang berpendapatan kurang Rp18,8 juta dalam setahun dikategorikan sebagai petani kecil.

Apapun kriteria yang dianut, penting untuk menimbang ketersediaan anggaran dan prinsip keadilan. Anggaran yang terbatas di satu sisi, sementara tuntutan subsidi amat luas di sisi lain, aspek prioritas jadi keniscayaan. Salah satu yang patut dipertimbangkan adalah aspek penguatan ketahanan pangan negara. Dari sini bisa diturunkan komoditas apa saja yang menjadi prioritas, demikian pula sasaran penerima subsidi. Desain ini mesti diintegrasikan dengan cadangan pangan pemerintah, yang pengelolaannya diserahkan ke BUMN pangan. Pendek kata, transformasi skema subsidi pupuk dari subsidi barang ke subsisi orang harus dibarengi dengan penciptaan ekosistem hulu-hilir yang terintegrasi.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Sambut DSI Prabowo,...
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
Imbas Selat Hormuz Ditutup,...
Imbas Selat Hormuz Ditutup, Prabowo Ungkap Banyak Negara Minta Pupuk dari Indonesia
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
Lesbumi PBNU Serahkan...
Lesbumi PBNU Serahkan Petisi Penolakan Aturan Turunan PP 28/2024 kepada Kementerian Kesehatan
Rekomendasi
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Infografis
Lima Tempat dengan Tata...
Lima Tempat dengan Tata Letak Kota Terbaik di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved