Transformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Minggu, 30 Juli 2023 - 21:39 WIB
loading...
Transformasi Tata Kelola...
Khudori - Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI). Foto/Dok Pribadi
A A A
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP)

Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah menggodok perubahan skema subsidi pupuk menjadi bantuan langsung yang disalurkan ke rekening perbankan atau dompet digital milik petani. Rencana ini sebagai respons Presiden Joko Widodo pada rapat 15 Maret 2023 yang meminta agar harga pupuk di pasar hanya satu. Tidak seperti saat ini: barang yang sama tapi harganya berbeda antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Disparitas harga yang besar itu menjadi salah satu sumber moral hazard.

Transformasi skema subsidi dari subsidi barang ke subsidi langsung memerlukan dukungan sistem hulu-hilir. Di hulu, titik krusial adalah menyediakan data valid penerima subsidi. Pemerintah kin mengintegrasikan data petani di Kementerian Pertanian dengan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Di hilir atau penyaluran saat ini pemerintah tengah mengujicoba iPubers, aplikasi integrasi pupuk bersubsidi dari PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Kementerian Pertanian yang diluncurkan Juni 2023. Pada Agustus 2023, pemerintah menargetkan iPubers diintegrasikan dengan kartu tani digital.

Gagasan mengubah skema pupuk dari subsidi barang ke subsidi orang sebenarnya sudah diwacanakan sejak 2015. Namun, wacana itu menggantung karena tidak pernah dieksekusi. Selain anggaran yang besar (rerata Rp25 triliun per tahun), problematika pupuk bersubsidi adalah disparitas antara kebutuhan dan ketersediaan serta efektifitas subsidi, baik dalam penyaluran maupun hasil produksi.

Merujuk data kebutuhan di e-RDKK, kebutuhan tahunan pupuk sekitar 24 juta ton, tapi yang disediakan sekitar 40%.
Sebagai sasaran pokok, program pupuk bersubsidi diletakkan sebagai instrumen dalam peningkatan produksi komoditas pertanian. Sayangnya, ketika anggaran subsidi pupuk terus naik dalam satu dekade terakhir ternyata tidak diikuti peningkatan produksi pangan. Bahwa pupuk hanya salah satu dari sekian faktor penentu produksi adalah benar.Akan tetapi, pupuk adalah kebutuhan primer yang tidak bisa digantikan oleh yang lain.

Menjadi krusial jika salah satu penentu produksi ini juga bersoal dalam penyaluran.Merujuk kajian Ombudsman RI (2021), ada lima potensi malaadministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, kriteria detail petani penerima pupuk bersubsidi tidak dituangkan dalam peraturan, dalam hal ini Peraturan Menteri Pertanian. Kedua, data petani penerima pupuk bersubsidi tidak akurat. Data petani penerima pupuk bersubsidi dikumpulkan setiap tahun dengan proses lama tetapi berujung tidak akurat. Jika data yang tidak akurat ini dijadikan dasar perencanaan penyaluran, ujungnya akan bikin runyam.

Ketiga, akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi terbatas. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6 tepat: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Kelima, mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi belum efektif. Dari lima persoalan yang disigi Ombudsman, titik krusial ada pada satu hal: data. Dalam konteks ini, data Sensus Pertanian (ST) 2023 bisa jadi opsi perbaikan tata kelola.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Sambut DSI Prabowo,...
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
Imbas Selat Hormuz Ditutup,...
Imbas Selat Hormuz Ditutup, Prabowo Ungkap Banyak Negara Minta Pupuk dari Indonesia
Indonesia Ekspor 250...
Indonesia Ekspor 250 Ribu Ton Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Terima Kasih ke Prabowo
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
Rekomendasi
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Panduan Ibadah Salat...
Panduan Ibadah Salat Tarawih dan Witir beserta Tata Caranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved