Tahukah Kamu, Perbedaan Indikasi Geografis dengan Indikasi Asal?

Sabtu, 29 Juli 2023 - 07:50 WIB
loading...
Tahukah Kamu, Perbedaan...
Sudah tahu tentang Indikasi Geografis? Pernah mendengar pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas suatu produk yang ada nama daerahnya? Seperti Kopi Arabika Toraja atau Beras Pandanwangi Cianjur?
A A A
JAKARTA - Ada yang sudah tahu tentang Indikasi Geografis? Atau pernah mendengar pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas suatu produk yang ada nama daerahnya? Seperti Kopi Arabika Toraja atau Beras Pandanwangi Cianjur?

Dari penyebutan nama produk tersebut, kita dapat mengetahui daerah asal dari Kopi Arabika Toraja, yaitu dari daerah Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan. Sama halnya dengan Beras Pandanwangi yang tentunya berasal dari daerah Cianjur, Jawa Barat.

Menariknya, penamaan daerah pada produk tersebut, itulah yang disebut pelindungan IG. Untuk mendapatkan pelindungan IG, tentunya produk tersebut wajib memenuhi syarat yang diatur undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jadi apa itu IG? Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Irma Mariana menjelaskan bahwa dalam hal ini, faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut dapat berdampak pada hasil yang dimiliki oleh barang atau produk yang dihasilkan.

“Jadi, jika dilakukan pemrosesan ataupun penanaman pada daerah yang berbeda, tentu hasilnya sudah pasti akan berbeda antara daerah satu dengan daerah lain,” kata Irma saat ditemui di Kantor DJKI, Jumat (28/7/2023).

Sebagai contoh ilustrasi, biji arabika yang ditanam di daerah selain di Toraja Sulawesi Selatan, akan berdampak dan memiliki hasil yang berbeda dari yang ditanam di daerah Toraja.

Namun, menurut Irma, tidak semua barang atau produk dapat dilindungi oleh IG. Hanya produk yang memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas yang baik yang bisa dilindungi sebagai IG. Produk tersebut dapat berupa hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, makanan olahan, hasil kerajinan tangan, serta produk lainnya yang mengindikasikan nama tempat, daerah atau wilayah produk tersebut berasal.

Selain itu, dirinya menyebutkan beberapa hal suatu produk tidak dapat dilindungi dan didaftarkan IG, di antaranya yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

“Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya, merupakan nama geografis setempat yang telah digunakan sebagai nama varietas tanaman, atau telah menjadi nama generik,” ujar Irma.

Indikasi Asal Selain IG, kita juga perlu mengenal Indikasi Asal. Dalam konvensi internasional, khususnya pada Perjanjian Madrid atau Madrid Agreement, menyebutkan bahwa perjanjian ini tidak menggunakan istilah Indikasi Geografis, tetapi indikasi asal atau Indications of Source dari produk barang.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, disebutkan bahwa definisi Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.

Lantas, apa yang membedakan antara IG dan Indikasi Asal? Irma menerangkan bahwa Indikasi Asal tidak sama dengan IG, karena indikasi asal hanya mengidentifikasikan asal barang tersebut diproduksi dan tidak terkait dengan faktor alam.

“Kalau indikasi asal itu biasanya hanya menyebutkan asal produk itu berada, dan belum tentu produk tersebut mempunyai reputasi, karakteristik yang memang dibutuhkan spesifikasinya dalam sebuah produk indikasi geografis,” tutur Irma.

Namun demikian, indikasi asal tetap memiliki manfaat terhadap produk barang atau jasa yang diperdagangkan, yaitu orang lain atau konsumen akan mengetahui daerah dari produk itu berasal. Khususnya dalam aktivitas perdagangan ekspor impor.

Misalnya, suatu perusahaan membuat produk sepatu di negara Indonesia, maka perusahaan tersebut harus mencantumkan asal negara yang memproduksi sepatu itu. Biasanya dengan mencantumkan tulisan 'Made in Indonesia atau Buatan Indonesia'.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJKI Dorong UMKM Lindungi...
DJKI Dorong UMKM Lindungi Merek untuk Menembus Pasar Global
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
Bukti Manfaat VMS, Kementerian...
Bukti Manfaat VMS, Kementerian Kelautan dan Perikanan Selamatkan Kapal Nelayan di Laut Banda
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Imigrasi Buka Layanan...
Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa dan Izin Tinggal dalam Rakor Perwakilan Asing
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Program Paling Berkelanjutan dalam Peringatan Hardiknas
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Layanan Merek Indonesia:...
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
DJKI Perkenalkan Layanan...
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual melalui Video Call
Rekomendasi
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved