KPK Minta Maaf ke TNI dalam Kasus Basarnas, Ini Kata Pukat UGM

Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:38 WIB
loading...
KPK Minta Maaf ke TNI...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). FOTO/ANTARA/RENO ESNIR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta maaf kepada TNI atas penetapan tersangka dua anggota TNI. Keduanya adalah Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenurrohman menilai, permintaan maaf itu satu-satunya langkah yang bisa ditempuh KPK karena tidak ada dasar hukum dalam menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka.

"Memang saya pribadi tidak menemukan dasar hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan ketika KPK menetapkan seorang anggota TNI aktif sebagai tersangka," katanya kepada SINDOnews, Jumat (28/7/2023) malam.

Baca juga: KPK Ngaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka: Mohon Dimaafkan

Zainurrohman menjelaskan, sebenarnya ada yang bisa dilakukan KPK jika menemukan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama antara pelaku sipil dan militer. KPK bisa membentuk tim koneksitas yang bekerja sejak tahap penyidikan.

Tim koneksitas terdiri dari unsur KPK, Puspom TNI, dan auditor militer. Pembentukan tim koneksitas ini diatur dalam Pasal 89, 90, 91 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun pembentukan tim koneksitas itu dengan persetujuan bersama antara KPK dengan TNI.

"Dan nanti begitu juga di dalam proses peradilannya," katanya.

Ketika kerugiannya lebih dominan kepada kepentingan umum, maka proses peradilannya di pengadilan umum. Namun jika kerugiaannya condok pada kepentingan militer, maka persidangannya di pengadilan militer.

Menurut Zaenurrohman, kerugian dalam kasus Basarnas lebih condong di bidang SAR dan di bidang lebih besar. Karena bukan kerugian di lingkungan militer, maka seharusnya ini diadili di lingkungan pengadilan umum.

"Tetapi gitu ya sekali lagi proses penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh tim koneksitas," katanya.

Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, Bagaimana Status Hukumnya?

Melihat langkah KPK yang melakukan tangkap tangan kemudian menetapkan seorang anggota TNI aktif sebagai tersangka, kata Zaenurrohman, memunculkan pertanyaan soal dasar hukumnya. Seharusnya ketika melakukan operasi tangkap tangan, KPK boleh menangkap sipil dan militernya. Selanjutnya pelaku sipil bisa langsung ditetapkan tersangka dalam waktu 1 x 24 jam, sedangkan pelaku militer diserahkan kepada Puspom TNI.

"Tetapi idealnya adalah sebelumnya juga sudah ada komunikasi, sehingga bisa dibentuk tim koneksitas itu tadi," katanya.

Terkait permintaan maaf KPK kepada TNI, menurut Zaenurrohman, berdampak kepada citra profesionalitas KPK. Namun dia menduga KPK mengambil keputusan tangkap tangan karena melihat dari berbagai kasus di masa lalu yang pernah ditangani. Antara lain adalah korupsi pengadaan helikopter Agusta di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). KPK menganggap penanganan kasus tersebut tidak lancar.

Zaenurrohman juga melihat tidak tepat ketika pimpinan KPK menyalahkan penyidik. Sebab, penetapan seseorang menjadi tersangka sudah dilakukan gelar perkara di depan direktur, deputi, dan pimpinan KPK.

"Di samping itu sprindiknya ditandatangani oleh pimpinan KPK, sehingga seharusnya jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan dan kemudian kesalahan itu memang tidak bisa lepas dari pimpinan bukan kemudian menyalahkan anak buah," katanya.

Peneliti Pukat UGM ini mendorong pembentukan tim koneksitas untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Basarnas, sehingga bisa memberikan jaminan rasa keadilan masyarakat. Zaenurrohman juga berharap kasus ini disidangkan di peradilan umum, termasuk pelaku militernya.

Meski sesuai KUHP, TNI bisa mengambil kebijakan menangani sendiri kasus yang melibatkan anggotanya tapi ada satu ketentuan undang-undang yang mengikat semua pihak, yaitu Pasal 42 Undang-Undang 32 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan KPK berwenang mengordinasikan dan mengendalikan penyelidikan penyidikan dan penuntutan yang tindak pidananya itu dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer.

"Jadi KPK itu bisa mengkoordinasikan dan mengendalikan prosesnya. Sehingga jangan sampai ada disparitas, jadi pilihannya ada dua ya dibentuk tim konektivitas atau dilakukan sendiri. Tetapi kalau dilakukan sendiri-sendiri KPK harus melakukan koordinasi dan pengendalian perkara itu, itu undang-undang yang memberi jaminan," katanya.

Zaenurrohman percaya Puspom TNI akan terbuka dalam perkara yang sudah diketahui publik secara luas. Dalam peradilan akan terlihat dengan jelas bagaimana perkara ini dilakukan oleh para pihak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved