KPK Minta Maaf ke TNI dalam Kasus Basarnas, Ini Kata Pukat UGM
Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
Ketika kerugiannya lebih dominan kepada kepentingan umum, maka proses peradilannya di pengadilan umum. Namun jika kerugiaannya condok pada kepentingan militer, maka persidangannya di pengadilan militer.
Menurut Zaenurrohman, kerugian dalam kasus Basarnas lebih condong di bidang SAR dan di bidang lebih besar. Karena bukan kerugian di lingkungan militer, maka seharusnya ini diadili di lingkungan pengadilan umum.
"Tetapi gitu ya sekali lagi proses penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh tim koneksitas," katanya.
Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, Bagaimana Status Hukumnya?
Melihat langkah KPK yang melakukan tangkap tangan kemudian menetapkan seorang anggota TNI aktif sebagai tersangka, kata Zaenurrohman, memunculkan pertanyaan soal dasar hukumnya. Seharusnya ketika melakukan operasi tangkap tangan, KPK boleh menangkap sipil dan militernya. Selanjutnya pelaku sipil bisa langsung ditetapkan tersangka dalam waktu 1 x 24 jam, sedangkan pelaku militer diserahkan kepada Puspom TNI.
"Tetapi idealnya adalah sebelumnya juga sudah ada komunikasi, sehingga bisa dibentuk tim koneksitas itu tadi," katanya.
Terkait permintaan maaf KPK kepada TNI, menurut Zaenurrohman, berdampak kepada citra profesionalitas KPK. Namun dia menduga KPK mengambil keputusan tangkap tangan karena melihat dari berbagai kasus di masa lalu yang pernah ditangani. Antara lain adalah korupsi pengadaan helikopter Agusta di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). KPK menganggap penanganan kasus tersebut tidak lancar.
Menurut Zaenurrohman, kerugian dalam kasus Basarnas lebih condong di bidang SAR dan di bidang lebih besar. Karena bukan kerugian di lingkungan militer, maka seharusnya ini diadili di lingkungan pengadilan umum.
"Tetapi gitu ya sekali lagi proses penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh tim koneksitas," katanya.
Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, Bagaimana Status Hukumnya?
Melihat langkah KPK yang melakukan tangkap tangan kemudian menetapkan seorang anggota TNI aktif sebagai tersangka, kata Zaenurrohman, memunculkan pertanyaan soal dasar hukumnya. Seharusnya ketika melakukan operasi tangkap tangan, KPK boleh menangkap sipil dan militernya. Selanjutnya pelaku sipil bisa langsung ditetapkan tersangka dalam waktu 1 x 24 jam, sedangkan pelaku militer diserahkan kepada Puspom TNI.
"Tetapi idealnya adalah sebelumnya juga sudah ada komunikasi, sehingga bisa dibentuk tim koneksitas itu tadi," katanya.
Terkait permintaan maaf KPK kepada TNI, menurut Zaenurrohman, berdampak kepada citra profesionalitas KPK. Namun dia menduga KPK mengambil keputusan tangkap tangan karena melihat dari berbagai kasus di masa lalu yang pernah ditangani. Antara lain adalah korupsi pengadaan helikopter Agusta di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). KPK menganggap penanganan kasus tersebut tidak lancar.
Lihat Juga :