KPK Minta Maaf ke TNI dalam Kasus Basarnas, Ini Kata Pukat UGM

Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:38 WIB
loading...
A A A
Ketika kerugiannya lebih dominan kepada kepentingan umum, maka proses peradilannya di pengadilan umum. Namun jika kerugiaannya condok pada kepentingan militer, maka persidangannya di pengadilan militer.

Menurut Zaenurrohman, kerugian dalam kasus Basarnas lebih condong di bidang SAR dan di bidang lebih besar. Karena bukan kerugian di lingkungan militer, maka seharusnya ini diadili di lingkungan pengadilan umum.

"Tetapi gitu ya sekali lagi proses penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh tim koneksitas," katanya.

Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, Bagaimana Status Hukumnya?

Melihat langkah KPK yang melakukan tangkap tangan kemudian menetapkan seorang anggota TNI aktif sebagai tersangka, kata Zaenurrohman, memunculkan pertanyaan soal dasar hukumnya. Seharusnya ketika melakukan operasi tangkap tangan, KPK boleh menangkap sipil dan militernya. Selanjutnya pelaku sipil bisa langsung ditetapkan tersangka dalam waktu 1 x 24 jam, sedangkan pelaku militer diserahkan kepada Puspom TNI.

"Tetapi idealnya adalah sebelumnya juga sudah ada komunikasi, sehingga bisa dibentuk tim koneksitas itu tadi," katanya.

Terkait permintaan maaf KPK kepada TNI, menurut Zaenurrohman, berdampak kepada citra profesionalitas KPK. Namun dia menduga KPK mengambil keputusan tangkap tangan karena melihat dari berbagai kasus di masa lalu yang pernah ditangani. Antara lain adalah korupsi pengadaan helikopter Agusta di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). KPK menganggap penanganan kasus tersebut tidak lancar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Sarapan...
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
Lantik 734 Perwira Prajurit...
Lantik 734 Perwira Prajurit Karier, Panglima TNI Tekankan Adaptasi Teknologi
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Rekomendasi
7 Tahun Pimpin BI Sebelum...
7 Tahun Pimpin BI Sebelum Mundur, Perry Warjiyo Punya Karir Panjang dan Cemerlang
Polda Metro Jaya Masih...
Polda Metro Jaya Masih Periksa Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggotanya
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan usai Bos BI Mundur, Begini Arahannya
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved