KPK Minta Maaf ke TNI dalam Kasus Basarnas, Ini Kata Pukat UGM

Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:38 WIB
loading...
A A A
Zaenurrohman juga melihat tidak tepat ketika pimpinan KPK menyalahkan penyidik. Sebab, penetapan seseorang menjadi tersangka sudah dilakukan gelar perkara di depan direktur, deputi, dan pimpinan KPK.

"Di samping itu sprindiknya ditandatangani oleh pimpinan KPK, sehingga seharusnya jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan dan kemudian kesalahan itu memang tidak bisa lepas dari pimpinan bukan kemudian menyalahkan anak buah," katanya.

Peneliti Pukat UGM ini mendorong pembentukan tim koneksitas untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Basarnas, sehingga bisa memberikan jaminan rasa keadilan masyarakat. Zaenurrohman juga berharap kasus ini disidangkan di peradilan umum, termasuk pelaku militernya.

Meski sesuai KUHP, TNI bisa mengambil kebijakan menangani sendiri kasus yang melibatkan anggotanya tapi ada satu ketentuan undang-undang yang mengikat semua pihak, yaitu Pasal 42 Undang-Undang 32 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan KPK berwenang mengordinasikan dan mengendalikan penyelidikan penyidikan dan penuntutan yang tindak pidananya itu dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer.

"Jadi KPK itu bisa mengkoordinasikan dan mengendalikan prosesnya. Sehingga jangan sampai ada disparitas, jadi pilihannya ada dua ya dibentuk tim konektivitas atau dilakukan sendiri. Tetapi kalau dilakukan sendiri-sendiri KPK harus melakukan koordinasi dan pengendalian perkara itu, itu undang-undang yang memberi jaminan," katanya.

Zaenurrohman percaya Puspom TNI akan terbuka dalam perkara yang sudah diketahui publik secara luas. Dalam peradilan akan terlihat dengan jelas bagaimana perkara ini dilakukan oleh para pihak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Rekomendasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved