KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, Bagaimana Status Hukumnya?

Jum'at, 28 Juli 2023 - 19:49 WIB
loading...
A A A
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Selain Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), juga Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Proyek yang dibancak Henri dan Afri di 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi Gunawan (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.

Penetapan tersangka KPK terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diprotes oleh TNI. Sebab, menurut TNI, KPK tidak berwenang menetapkan tersangka terhadap Anggota TNI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)