Belum Proses Hukum Marsdya (Purn) Henri Alfiandi, Puspom TNI Tunggu Laporan Resmi KPK

Jum'at, 28 Juli 2023 - 14:17 WIB
loading...
Belum Proses Hukum Marsdya...
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan belum melakukan proses hukum terhadap Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Foto/TNI AU
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI saat ini masih menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diketahui, dua anggota TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.





Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan belum melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri. Sebab, kata dia, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPK.

“Jadi kalau saya ibaratkan, dalam satu ruangan, kami belum pegang kuncinya, kami belum bisa masuk. Setelah pegang kunci, laporan tadi, kami bisa berbuat proses hukum di situ, mau nangkap, mau geledah, mau nyita dan sebagainya,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Agung juga menjelaskan Henri maupun Afri belum dilakukan penahanan oleh pihaknya. Hal itu lantaran Puspom TNI belum menerima secara resmi laporan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Sehingga saya juga bagi saya dua orang ini belum tersangka, belum bisa kami tahan. Statusnya bukan tahanan sebetulnya. Nah jadi jangan nanti ada berita lagi ‘wah itu kenapa Koorsmin ditahan, yang Kabasarnasnya tidak ditahan, kenapa pilih kasih',” tuturnya.

“Koorsmin istilahnya cuma dititipin saja, statusnya bukan tahanan dia, gitu,” tutup dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun.

Henri diduga menerima suap bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto. Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).



Marwata memaparkan Henri dan Afri menerima puluhan miliar tersebut dari para vendor pemenang proyek di Basarnas. KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI bakal berkoordinasi untuk mengusut proyek-proyek yang menjadi bancakan Henri dan Afri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)