Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas: Saya Akan Tanggung Jawab
Kamis, 27 Juli 2023 - 12:06 WIB
loading...
Kepala Basarnas 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi siap bertanggung jawab setelah ditetapkan tersangka suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 oleh KPK. FOTO/DOK.BASARNAS
A
A
A
JAKARTA - Kepala Basarnas 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023. Henri menyatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah diambilnya selama menjabat.
"Intinya saya akan tanggung jawab dengan kebijakan saya," kata Henri Alfiandi dalam keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (27/7/2023).
Sebelumnya, KPK menduga Henri telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun. Henri diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.
"Intinya saya akan tanggung jawab dengan kebijakan saya," kata Henri Alfiandi dalam keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (27/7/2023).
Sebelumnya, KPK menduga Henri telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun. Henri diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.
Lihat Juga :