Soroti Marketplace Guru, DPR Nilai Bisa Bikin Nasib Guru Honorer Terkatung-katung

Kamis, 27 Juli 2023 - 09:00 WIB
loading...
Soroti Marketplace Guru, DPR Nilai Bisa Bikin Nasib Guru Honorer Terkatung-katung
Anggota Komisi X DPR Zainuddin Maliki menilai program marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek tidak bisa memberikan kepastian pengangkatan guru honorer. FOTO/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki menilai wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer. Sebab, metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan.

"Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," kata Zainuddin Maliki, Kamis (27/7/2023).

Ia menambahkan, jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 yang sudah lama menunggu pengangkatan juga terkendala belum mendapat penempatan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar mereka bisa diangkat semua.



"Diminta oleh Komisi X DPR harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Zainuddin Maliki, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji. Ia menilai regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi.

"Juga masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN P3K atas biaya APBN melalui DAU," ujarnya.

"Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN P3K dibebankan kepada pemerintah daerah," imbuhnya.

Zainuddin Maliki melanjutkan, belum adanya sinkronisasi regulasi inilah, pemerintah daerah banyak yang enggan untuk mengusulkan formasi di daerahnya. Sementara marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN P3K yang diangkat setelah di-checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7075 seconds (0.1#10.140)