Soroti Marketplace Guru, DPR Nilai Bisa Bikin Nasib Guru Honorer Terkatung-katung
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
"Juga masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN P3K atas biaya APBN melalui DAU," ujarnya.
"Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN P3K dibebankan kepada pemerintah daerah," imbuhnya.
Zainuddin Maliki melanjutkan, belum adanya sinkronisasi regulasi inilah, pemerintah daerah banyak yang enggan untuk mengusulkan formasi di daerahnya. Sementara marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN P3K yang diangkat setelah di-checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.
"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN P3K tersebut? Jadi marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan. Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," jelas dia.
Zainuddin juga menegaskan, gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta. Padahal, menurut Zainuddin Maliki, guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya.
"Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN P3K dibebankan kepada pemerintah daerah," imbuhnya.
Zainuddin Maliki melanjutkan, belum adanya sinkronisasi regulasi inilah, pemerintah daerah banyak yang enggan untuk mengusulkan formasi di daerahnya. Sementara marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN P3K yang diangkat setelah di-checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.
"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN P3K tersebut? Jadi marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan. Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," jelas dia.
Zainuddin juga menegaskan, gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta. Padahal, menurut Zainuddin Maliki, guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya.
Lihat Juga :