Kode Dana Komando, Jadi Cara Jalankan Kasus Suap di Basarnas
Kamis, 27 Juli 2023 - 00:53 WIB
loading...
A
A
A
"Perintah HA di antaranya, sebagai berikut. MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS, harga perkiraan sendiri," ucapnya.
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako, dana komando untuk HA atau pun melalui ABC," sambungnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako, dana komando untuk HA atau pun melalui ABC," sambungnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
(maf)
Lihat Juga :