KPK Periksa Menhub dan Sekjen Kemenhub terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:52 WIB
loading...
KPK Periksa Menhub dan Sekjen Kemenhub terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta
Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini. Foto/Kemenhub
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini.

Sedianya, Budi Karya dan Novie Riyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera, tahun anggaran 2018-2022. Keduanya sudah hadir memenuhi panggilan KPK sekira pukul 07.30 WIB.



"Kami mengkonfirmasi bahwa betul KPK hari ini memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub. Keduanya sudah hadir di Gedung KPK di C1," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

KPK memeriksa Budi Karya Sumadi dan Novie Riyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kavling C1, Jakarta Selatan. Ali menjelaskan pemeriksaan Budi dan Novie di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi karena keduanya hadir di luar jadwal panggilan yang sudah ditentukan KPK.

"Kenapa dilakukan pemeriksaan di Gedung C1 tentu karena ini kan diluar jadwal yang sudah ditentukan. Di K4 (Gedung Merah Putih KPK) ruangannya sudah dipakai untuk satgas lainnya. Tapi intinya tetap di Gedung KPK," jelas Ali.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan kedua saksi tersebut. Namun, belakangan ini KPK sedang menyelidiki dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.



Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)