KPK Dalami Aliran Uang Suap Proyek Jalur Kereta Api Lewat 4 Saksi
Selasa, 11 Juli 2023 - 11:58 WIB
loading...
KPK menduga uang suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub mengalir ke sejumlah pihak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalir ke sejumlah pihak. Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi ke empat orang saksi.
Empat saksi tersebut merupakan Karyawan PT Istana Putra Agung (PT IPA) yakni, Suyanto; Any Sisworatri; Tato Suranto; dan Angga Yani Rahman Nurul. Mereka diduga mengetahui ihwal aliran uang yang disinyalir dari Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DRS) ke sejumlah pihak.
Baca juga: KPK Ungkap Pengaturan Lelang Proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran uang dari tersangka DRS ke berbagai pihak internal dan terkait lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Empat saksi tersebut merupakan Karyawan PT Istana Putra Agung (PT IPA) yakni, Suyanto; Any Sisworatri; Tato Suranto; dan Angga Yani Rahman Nurul. Mereka diduga mengetahui ihwal aliran uang yang disinyalir dari Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DRS) ke sejumlah pihak.
Baca juga: KPK Ungkap Pengaturan Lelang Proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran uang dari tersangka DRS ke berbagai pihak internal dan terkait lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Lihat Juga :