Kejagung Periksa Dirut Telkominfra Terkait Kasus Bakti Kominfo

Rabu, 26 Juli 2023 - 06:04 WIB
loading...
Kejagung Periksa Dirut Telkominfra Terkait Kasus Bakti Kominfo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) berinisial BS terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) Tahun 2020-2022. BS diperiksa bersama, A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (25/7/2023).

Adapun dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selanjutnya Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)