Kejagung Periksa Dirut Telkominfra Terkait Kasus Bakti Kominfo
Rabu, 26 Juli 2023 - 06:04 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) berinisial BS terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) Tahun 2020-2022. BS diperiksa bersama, A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (25/7/2023).
Adapun dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca: Eksepsi Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditolak
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (25/7/2023).
Adapun dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca: Eksepsi Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditolak
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Lihat Juga :