Industri Pertahanan Swasta Aset Strategis Bangsa
Senin, 24 Juli 2023 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Selain keberadaan inhan swasta dibutuhkan untuk mewujudkan industri pertahanan yang kuat dan berdaya saing, penguasaan teknologi pertahanan, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk asing, perannya juga dibutuhkan untuk membantu pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja, dan menjadi sumber devisa negara.
Harapan Tangguh dan Mandiri
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia meruipakan salah satu amanat Konstitusi yang harus diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Untuk tujuan tersebut dibutuhkan sistem pertahanan dan keamanan negara kemampuan inhan tangguh dan mandiri. Fakta saat ini, negeri ini masih memiliki ketergantungan dengan produk alutsista asing, hingga membuka ruang kerawanan seperti terjadinya embargo yang pernah dialami negeri ini.
Keberadaan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi panduan bangsa ini untuk mewujudkan amanat yang terkandung preambule UUD 1945 itu. Melalui undang-undang inilah diharapkan terbangun Inhan nasional yang tangguh dan mandiri seperti dicitakan, baik industri milik negara atau BUMNIS dan swasta.
baca juga: Hasilkan Produk Unggulan, Prabowo Undang Pimpinan Industri Pertahanan
Demi mengawal impelentasi UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dibentuklah Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Lembaga inilah yang mewakili Pemerintah mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi inhan. Dengan demikian, peran KKIP sangat memengaruhi sejauh mana inhan bisa tangguh dan mandiri.
Secara faktual tidak mudah untuk bisa mewujudkan harapan besar tersebut. Pengamat militer Alman Helvas menyebut keberadaan inhan nasional masih partikelir atau memainkan peran pinggiran dalam program akuisisi sistem senjata. Mereka juga masih dihadapkan persoalan finansial, sumber daya manusia, penguasaan teknologi dan fasilitas produksi. Eksistensinya pun masih bergantung pada pengadaan domestik yang dibiayai anggaran rutin Kementerian Pertahanan maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Untuk inhan swasta, Alman Helvas menilai sulit bersaing di level internasional karena kualitas produk tidak kompetitif. Di sisi lain, mereka hanya menerima porsi kecil dari kebijakan prasyarat kandungan lokal, offset atau bentuk kerjasama lain dari akusisi alutsista yang dilakukan pemerintah dibanding BUMNIS. Dengan berbagai fakta itu, paripurna lah segala kelemahan inhan swasta Tanah Air.
Butuh Kepercayaan
Saat meluncurkan holding dan program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Inhan Nasional (20/4/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan kehadiran Defense ID bisa sebagai lompatan untuk bertransformasi dalam membangun ekosistem inhan modern di masa depan yang kompetitif dan menguntungkan.
baca juga: Menhan Prabowo Berkomitmen Hapus Budaya Korupsi di Industri Pertahanan
Harapan Tangguh dan Mandiri
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia meruipakan salah satu amanat Konstitusi yang harus diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Untuk tujuan tersebut dibutuhkan sistem pertahanan dan keamanan negara kemampuan inhan tangguh dan mandiri. Fakta saat ini, negeri ini masih memiliki ketergantungan dengan produk alutsista asing, hingga membuka ruang kerawanan seperti terjadinya embargo yang pernah dialami negeri ini.
Keberadaan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi panduan bangsa ini untuk mewujudkan amanat yang terkandung preambule UUD 1945 itu. Melalui undang-undang inilah diharapkan terbangun Inhan nasional yang tangguh dan mandiri seperti dicitakan, baik industri milik negara atau BUMNIS dan swasta.
baca juga: Hasilkan Produk Unggulan, Prabowo Undang Pimpinan Industri Pertahanan
Demi mengawal impelentasi UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dibentuklah Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Lembaga inilah yang mewakili Pemerintah mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi inhan. Dengan demikian, peran KKIP sangat memengaruhi sejauh mana inhan bisa tangguh dan mandiri.
Secara faktual tidak mudah untuk bisa mewujudkan harapan besar tersebut. Pengamat militer Alman Helvas menyebut keberadaan inhan nasional masih partikelir atau memainkan peran pinggiran dalam program akuisisi sistem senjata. Mereka juga masih dihadapkan persoalan finansial, sumber daya manusia, penguasaan teknologi dan fasilitas produksi. Eksistensinya pun masih bergantung pada pengadaan domestik yang dibiayai anggaran rutin Kementerian Pertahanan maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Untuk inhan swasta, Alman Helvas menilai sulit bersaing di level internasional karena kualitas produk tidak kompetitif. Di sisi lain, mereka hanya menerima porsi kecil dari kebijakan prasyarat kandungan lokal, offset atau bentuk kerjasama lain dari akusisi alutsista yang dilakukan pemerintah dibanding BUMNIS. Dengan berbagai fakta itu, paripurna lah segala kelemahan inhan swasta Tanah Air.
Butuh Kepercayaan
Saat meluncurkan holding dan program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Inhan Nasional (20/4/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan kehadiran Defense ID bisa sebagai lompatan untuk bertransformasi dalam membangun ekosistem inhan modern di masa depan yang kompetitif dan menguntungkan.
baca juga: Menhan Prabowo Berkomitmen Hapus Budaya Korupsi di Industri Pertahanan
Lihat Juga :