Johanis Tanak Cuti, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik

Jum'at, 21 Juli 2023 - 15:08 WIB
loading...
Johanis Tanak Cuti, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik
Dewan Pengawas (Dewas) mengagendakan untuk sidang etik kepada Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Senin, 24 Juli 2023. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mengagendakan sidang etik untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada Senin, 24 Juli 2023. Namun, Tanak meminta agar sidang etik tersebut diundur karena ia sedang cuti dan tak bisa hadir.

"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Tanak mengaku, sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK ihwal permohonan untuk menunda sidang etik tersebut. Namun, ia menekankan siap untuk menghadapi sidang etik tersebut.

"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," ungkapnya.



Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar sidang etik terkait Johanis Tanak pada Senin, 24 Juli 2023. Dalam sidang tersebut, dewas akan mempertimbangkan permohonan Tanak.

"Sidang hari Senin tetap dilaksanakan, kalau Pak JT tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan majelis nanti waktu sidang," ujar Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.

Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Sebab, Tanak ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite, saat sudah menjabat pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf j atau Pasal 4 Ayat 1 huruf b atau Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)