SEMA 2 Terbit, MUI: Tidak Ada Lagi Upaya Memfasilitasi Nikah Beda Agama
Jum'at, 21 Juli 2023 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Ia menuturkan, umat Islam selama ini gelisah dan resah karena beberapa putusan pengadilan negeri di berbagai daerah mengabulkan permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaramat beragama. Terbaru, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan izin nikah beda agama yang diajukan oleh JEA dan SW. JEA bergama Kristen dan SW adalah seorang muslimah.
Ikhsan menegaskan, setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang diundangkan sejak 17 Juli 2023, maka sudah tidak bisa pencatatan nikah beda agama. Karena jelas-jelas berhadapan dengan hukum Tuhan dan hukum positif di Indonesia.
Baca juga: 6 Artis Menikah Beda Agama yang Berakhir Cerai, Nomor 4 Sempat Mau Bunuh Diri
"Sekali lagi MUI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MA, semoga terus menjadi benteng keadilan bagi umat," kata Ikhsan.
Ikhsan menegaskan, setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang diundangkan sejak 17 Juli 2023, maka sudah tidak bisa pencatatan nikah beda agama. Karena jelas-jelas berhadapan dengan hukum Tuhan dan hukum positif di Indonesia.
Baca juga: 6 Artis Menikah Beda Agama yang Berakhir Cerai, Nomor 4 Sempat Mau Bunuh Diri
"Sekali lagi MUI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MA, semoga terus menjadi benteng keadilan bagi umat," kata Ikhsan.
(abd)
Lihat Juga :