SEMA 2 Terbit, MUI: Tidak Ada Lagi Upaya Memfasilitasi Nikah Beda Agama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dengan terbitnya aturan ini, maka pengadilan di lingkungan MA, baik tingkat pertama maupun tingkat tinggi, dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama .
"Kami menyampaikan apresiasi sekaligus besyukur kepada Allah SWT, Mahkamah Agung mengakomodir semua masukan tokoh agama resmi di Indonesia," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, sejak 24 November 2022, pascaputusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan karyawan swasta E Ramos Petege, MUI bersilaturahmi dengan Mahkamah Agung (MA). MUI mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) MA yang terdiri dari pimpinan MA di bawah Ketua Kamar Pembinaan dan semua perwakilan Mejelis Agama.
"Mengapa kami dari perwakilan Majelis Agama yang menjadi anggota Pokja, karena berkaitan dengan materi keabsahan perkawinan yang menjadi domain Majelis Agama," kata Ikhsan Abdullah.
Ia menuturkan, umat Islam selama ini gelisah dan resah karena beberapa putusan pengadilan negeri di berbagai daerah mengabulkan permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaramat beragama. Terbaru, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan izin nikah beda agama yang diajukan oleh JEA dan SW. JEA bergama Kristen dan SW adalah seorang muslimah.
Ikhsan menegaskan, setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang diundangkan sejak 17 Juli 2023, maka sudah tidak bisa pencatatan nikah beda agama. Karena jelas-jelas berhadapan dengan hukum Tuhan dan hukum positif di Indonesia.
"Sekali lagi MUI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MA, semoga terus menjadi benteng keadilan bagi umat," kata Ikhsan.
"Kami menyampaikan apresiasi sekaligus besyukur kepada Allah SWT, Mahkamah Agung mengakomodir semua masukan tokoh agama resmi di Indonesia," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, sejak 24 November 2022, pascaputusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan karyawan swasta E Ramos Petege, MUI bersilaturahmi dengan Mahkamah Agung (MA). MUI mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) MA yang terdiri dari pimpinan MA di bawah Ketua Kamar Pembinaan dan semua perwakilan Mejelis Agama.
"Mengapa kami dari perwakilan Majelis Agama yang menjadi anggota Pokja, karena berkaitan dengan materi keabsahan perkawinan yang menjadi domain Majelis Agama," kata Ikhsan Abdullah.
Ia menuturkan, umat Islam selama ini gelisah dan resah karena beberapa putusan pengadilan negeri di berbagai daerah mengabulkan permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaramat beragama. Terbaru, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan izin nikah beda agama yang diajukan oleh JEA dan SW. JEA bergama Kristen dan SW adalah seorang muslimah.
Ikhsan menegaskan, setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang diundangkan sejak 17 Juli 2023, maka sudah tidak bisa pencatatan nikah beda agama. Karena jelas-jelas berhadapan dengan hukum Tuhan dan hukum positif di Indonesia.
"Sekali lagi MUI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MA, semoga terus menjadi benteng keadilan bagi umat," kata Ikhsan.
(abd)