SEMA 2 Terbit, MUI: Tidak Ada Lagi Upaya Memfasilitasi Nikah Beda Agama

Jum'at, 21 Juli 2023 - 13:35 WIB
loading...
SEMA 2 Terbit, MUI:...
MUI menyambut baik terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. FOTO/DOK.MUI
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dengan terbitnya aturan ini, maka pengadilan di lingkungan MA, baik tingkat pertama maupun tingkat tinggi, dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama .

"Kami menyampaikan apresiasi sekaligus besyukur kepada Allah SWT, Mahkamah Agung mengakomodir semua masukan tokoh agama resmi di Indonesia," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, sejak 24 November 2022, pascaputusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan karyawan swasta E Ramos Petege, MUI bersilaturahmi dengan Mahkamah Agung (MA). MUI mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) MA yang terdiri dari pimpinan MA di bawah Ketua Kamar Pembinaan dan semua perwakilan Mejelis Agama.

Baca juga: MUI Apresiasi MA Terbitkan Aturan Larangan Kawin Beda Agama

"Mengapa kami dari perwakilan Majelis Agama yang menjadi anggota Pokja, karena berkaitan dengan materi keabsahan perkawinan yang menjadi domain Majelis Agama," kata Ikhsan Abdullah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
PB PMII Dorong Audit...
PB PMII Dorong Audit Rantai Pasok Batu Bara Usai Pemadaman Listrik
V BTS Minta ARMY Tak...
V BTS Minta ARMY Tak Datangi Hotel selama Tur Eropa, Ungkap Hanya Tidur 2,5 Jam
Mojtaba Disebut Tak...
Mojtaba Disebut Tak Akan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Ini Alasannya
Berita Terkini
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved