SEMA 2 Terbit, MUI: Tidak Ada Lagi Upaya Memfasilitasi Nikah Beda Agama
Jum'at, 21 Juli 2023 - 13:35 WIB
loading...
MUI menyambut baik terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. FOTO/DOK.MUI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dengan terbitnya aturan ini, maka pengadilan di lingkungan MA, baik tingkat pertama maupun tingkat tinggi, dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama .
"Kami menyampaikan apresiasi sekaligus besyukur kepada Allah SWT, Mahkamah Agung mengakomodir semua masukan tokoh agama resmi di Indonesia," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, sejak 24 November 2022, pascaputusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan karyawan swasta E Ramos Petege, MUI bersilaturahmi dengan Mahkamah Agung (MA). MUI mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) MA yang terdiri dari pimpinan MA di bawah Ketua Kamar Pembinaan dan semua perwakilan Mejelis Agama.
Baca juga: MUI Apresiasi MA Terbitkan Aturan Larangan Kawin Beda Agama
"Mengapa kami dari perwakilan Majelis Agama yang menjadi anggota Pokja, karena berkaitan dengan materi keabsahan perkawinan yang menjadi domain Majelis Agama," kata Ikhsan Abdullah.
"Kami menyampaikan apresiasi sekaligus besyukur kepada Allah SWT, Mahkamah Agung mengakomodir semua masukan tokoh agama resmi di Indonesia," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Menurutnya, sejak 24 November 2022, pascaputusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan karyawan swasta E Ramos Petege, MUI bersilaturahmi dengan Mahkamah Agung (MA). MUI mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) MA yang terdiri dari pimpinan MA di bawah Ketua Kamar Pembinaan dan semua perwakilan Mejelis Agama.
Baca juga: MUI Apresiasi MA Terbitkan Aturan Larangan Kawin Beda Agama
"Mengapa kami dari perwakilan Majelis Agama yang menjadi anggota Pokja, karena berkaitan dengan materi keabsahan perkawinan yang menjadi domain Majelis Agama," kata Ikhsan Abdullah.
Lihat Juga :