Gapasdap Sebut Keselamatan Angkutan Ferry Sudah Standar Internasional
Jum'at, 21 Juli 2023 - 10:26 WIB
loading...
Gapasdap menegaskan aturan keselamatan angkutan Ferry di Indonesia telah memenuhi standar internasional mengacu pada SOLAS. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Aturan keselamatan angkutan Ferry di Indonesia ditegaskan telah memenuhi standar dunia. Sebab, aturan saat ini telah merativikasi SOLAS (Safety of Life at Sea) yang digunakan sebagai aturan internasional.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Soekartono menanggapi penilaian Internasional Maritim Organization (IMO) yang menyebut Indonesia masuk dalam jajaran negara dengan keselamatan rendah bersama Bangladesh dan Filipina sebagai negara berkembang secara global.
Menurut Bambang, parameter keselamatan yang disematkan IMO bukan kesalahan perusahaan pelayaran yang tergabung dalam asosiasi, terutama Gapasdap. Sebab, keselamatan ini Gapasdap sudah merativikasi aturan international yaitu SOLAS.
Bambang menjelaskan, regulasi nonkonvensi yang diadaptasi Indonesia saat ini di atas aturan regulasi SOLAS dan mengacu kepada aturan Australia. Beberapa negara maju menggunakan aturan nonkonvensi yang di bawah SOLAS, seperti Jepang dengan menggunakan Japanese Government, Kanada dengan Goverment of Canada, dan Filiphina dengan Marina Philipine Goverment untuk transportasi domestik lautnya.
"Demikian juga beberapa negara kepulauan lainnya. Sementara Indonesia mengacu pada aturan konvensi SOLAS dan bahkan nonkonvensi yang jauh diatas aturan SOLAS untuk aturan domestiknya," kata BHS, sapaan akrab Bambang Haryo Soekartono, di Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).
Alumni ITS Perkapalan ini mengatakan, aturan konvensi juga telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran laut di bawah asosiasi INSA dan asosiasi PELRA. Semua kapal di bawah asosiasi-asosiasi tersebut telah terdaftar di IMO (International Maritim Organization) dan mengacu pada aturan SOLAS.
"Untuk diketahui di luar daripada anggota asosiasi-asosiasi pelayaran tersebut, ternyata masih banyak kapal-kapal yang belum terdaftar di IMO, sehingga mereka tidak menggunakan aturan SOLAS dan bahkan tidak dikelaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) walaupun mereka berlayar di Indonesia. Itulah yang sebenarnya keselamatannya yang di bawah standarisasi yang juga menjadi penilaian IMO," katanya.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Soekartono menanggapi penilaian Internasional Maritim Organization (IMO) yang menyebut Indonesia masuk dalam jajaran negara dengan keselamatan rendah bersama Bangladesh dan Filipina sebagai negara berkembang secara global.
Menurut Bambang, parameter keselamatan yang disematkan IMO bukan kesalahan perusahaan pelayaran yang tergabung dalam asosiasi, terutama Gapasdap. Sebab, keselamatan ini Gapasdap sudah merativikasi aturan international yaitu SOLAS.
Bambang menjelaskan, regulasi nonkonvensi yang diadaptasi Indonesia saat ini di atas aturan regulasi SOLAS dan mengacu kepada aturan Australia. Beberapa negara maju menggunakan aturan nonkonvensi yang di bawah SOLAS, seperti Jepang dengan menggunakan Japanese Government, Kanada dengan Goverment of Canada, dan Filiphina dengan Marina Philipine Goverment untuk transportasi domestik lautnya.
"Demikian juga beberapa negara kepulauan lainnya. Sementara Indonesia mengacu pada aturan konvensi SOLAS dan bahkan nonkonvensi yang jauh diatas aturan SOLAS untuk aturan domestiknya," kata BHS, sapaan akrab Bambang Haryo Soekartono, di Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).
Alumni ITS Perkapalan ini mengatakan, aturan konvensi juga telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran laut di bawah asosiasi INSA dan asosiasi PELRA. Semua kapal di bawah asosiasi-asosiasi tersebut telah terdaftar di IMO (International Maritim Organization) dan mengacu pada aturan SOLAS.
"Untuk diketahui di luar daripada anggota asosiasi-asosiasi pelayaran tersebut, ternyata masih banyak kapal-kapal yang belum terdaftar di IMO, sehingga mereka tidak menggunakan aturan SOLAS dan bahkan tidak dikelaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) walaupun mereka berlayar di Indonesia. Itulah yang sebenarnya keselamatannya yang di bawah standarisasi yang juga menjadi penilaian IMO," katanya.
Lihat Juga :