Cegah COVID-19, Kementan Imbau Penjualan Hewan Kurban secara Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Kementerian Pertanian (Kementan) , Syamsul Ma'arif mengimbau penjualan hewan kurban Hari Raya Idul Adha dilakukan secara online atau daring mencegah penyebaran COVID-19 .
"Sebenarnya inti pertama kita, kalau bisa itu juga kita minta dilakukan secara daring, jualan online, kemarin kita juga sudah melakukan sosialisasi. Tapi itu semacam imbauan, tapi bukan berarti kita melarang. Tapi dalam proses penjualan kita juga memberikan aturan-aturan yang sama seperti physical distancing, untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Imbauan ini, kata Syamsul, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19. "Kita tahu Idul Kurban ini sudah biasa melakukan, kita juga sudah ada peraturan pemerintah tentang pemotongan hewan, itu kalau keadaan normal itu kemarin, karena ini dalam suasana nanti kita membuat surat edaran," katanya.( )
Menurut Syamsul SE tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. "Dari surat edaran itu, kita juga sudah melakukan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BNPB, Kemenkes, Kementerian Agama untuk mengeluarkan khusus pelaksanaan secara teknisnya. Dan itu sudah kita keluarkan," katanya.
Syamsul mengatakan, dalam SE tersebut diatur proses penjualan hingga proses pemotongan hewan kurban yang mengikuti protokol kesehatan. "Intinya kita mengatur, ada tiga fokus kita di situ, pertama bagaimana caranya proses penjualannya, penjualan ternak itu, memilih-memilih kemudian menjual, kemudian memotong sampai ke bagaimana proses pembagian atau pendistribusian daging hewan kurban. Itu yang kita atur, semua mengikuti protokol kesehatan," katanya.( )
"Sebenarnya inti pertama kita, kalau bisa itu juga kita minta dilakukan secara daring, jualan online, kemarin kita juga sudah melakukan sosialisasi. Tapi itu semacam imbauan, tapi bukan berarti kita melarang. Tapi dalam proses penjualan kita juga memberikan aturan-aturan yang sama seperti physical distancing, untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19," katanya di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Imbauan ini, kata Syamsul, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19. "Kita tahu Idul Kurban ini sudah biasa melakukan, kita juga sudah ada peraturan pemerintah tentang pemotongan hewan, itu kalau keadaan normal itu kemarin, karena ini dalam suasana nanti kita membuat surat edaran," katanya.( )
Menurut Syamsul SE tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. "Dari surat edaran itu, kita juga sudah melakukan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BNPB, Kemenkes, Kementerian Agama untuk mengeluarkan khusus pelaksanaan secara teknisnya. Dan itu sudah kita keluarkan," katanya.
Syamsul mengatakan, dalam SE tersebut diatur proses penjualan hingga proses pemotongan hewan kurban yang mengikuti protokol kesehatan. "Intinya kita mengatur, ada tiga fokus kita di situ, pertama bagaimana caranya proses penjualannya, penjualan ternak itu, memilih-memilih kemudian menjual, kemudian memotong sampai ke bagaimana proses pembagian atau pendistribusian daging hewan kurban. Itu yang kita atur, semua mengikuti protokol kesehatan," katanya.( )
(abd)