Ukur Efektivitas Tata Kelola Daerah dengan ITKPD, Kepala BSKDN Imbau Jajarannya Perkuat Metodologi

Rabu, 19 Juli 2023 - 00:58 WIB
loading...
Ukur Efektivitas Tata...
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo meminta jajarannya dalam mengukur efektivitas tata kelola dan kualitas daerah berpegang teguh pada metodologi pengukur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta jajarannya dalam mengukur efektivitas tata kelola dan kualitas daerah berpegang teguh pada metodologi pengukur yang digunakan dalam Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD).

Yusharto mengatakan, ITKPD dikembangkan sebagai indeks yang integratif, universal, dan komprehensif untuk mengukur efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, ITKPD juga mampu menggambarkan kualitas daerah yang ditentukan berdasarkan tiga aspek, meliputi kualitas lingkungan pendukung, kualitas tata kelola pemerintahan, dan capaian pembangunan daerah.

"Dengan demikian akan membuat hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Yusharto pada Selasa (18/7/2023).

Menurut dia, berdasarkan rancang bangun per 23 Juni 2023, pengukuran ITKPD menggunakan 3 aspek, 16 variabel, 19 fokus, hingga 93 indiktor. Hal itu berbeda dengan rancang bangun yang telah dilakukan uji coba tahap 1 pada Agustus 2022 yang pengukurannya masih menggunakan 3 aspek, 16 variabel, 21 vokus, dan 60 indikator.

"Perubahan tersebut dalam rangka penyempurnaan ITKPD yang harapannya tahun depan sudah bisa dilakukan pengukuran secara efektif," ujarnya.


Yusharto menjelaskan, sebagai indeks komposit, ITKPD memanfaatkan data indeks dan informasi yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga (K/L) lain. Dia berpesan agar jajarannya tidak mengambil seluruh aspek yang ada dalam indeks K/L lain tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan.

"Ambil saja aspek tertentu dari indeks yang lain yang mungkin saja mengklaim mengukur hal yang sama, tidak perlu secara keseluruhan, yang relevan ambil," jelasnya.

Dia melanjutkan, keterbatasan data yang dialami pemerintah daerah tidak akan menghentikan proses pengukuran. Menurutnya, pengukuran dapat dilakukan berdasarkan data yang sudah ada, jika setelahnya ada data baru dapat dilakukan pengukuran ulang.

Jika terus menunggu datanya lengkap terlebih dahulu, pengukuran ITKPD akan sukar dilakukan. "Jadi data yang ada itu yang kita gunakan, mau 2020, 2019 kalau kita akan mengukur 2023 silakan, tetapi begitu ada data baru kita akan jadikan sebagai perhitungan yang baru. Jadi kita melihatnya sebagai simplifikasi," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)