Penjelasan Mahfud MD soal Polemik Kasus Panji Gumilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal belum ditetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka. Mahfud MD mengatakan, tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
"Yang penting sudah ada SPDP. Dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya karena sudah jelas masyarakat, ini orangnya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Maka dari itu, kata Mahfud, penegak hukum harus lebih berhati-hati khususnya dalam penetapan tersangka kepada Panji Gumilang.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus tersebut menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," tutur Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
"Yang penting sudah ada SPDP. Dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya karena sudah jelas masyarakat, ini orangnya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Maka dari itu, kata Mahfud, penegak hukum harus lebih berhati-hati khususnya dalam penetapan tersangka kepada Panji Gumilang.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus tersebut menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," tutur Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
(maf)